Kedamangan di Kapuas

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 01 Mei 2019 08:54, Dibaca 20 kali.


Pesan Bupati Kapuas dalam sambutannya ketika pelantikan dan pengambilan sumpah janji secara langsung Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Hilir atas nama Alsen Bayan agar dalam menjalankan tugas dan kewajiban dengan adil tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan. Damang Kepala Adat yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan Damang Kepala Adat dan surat Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas. Setelah pelantikan dilaksanakan juga prosesi pengukuhan oleh Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas beserta pengurus inti.

Kelembagaan adat termasuk peran sosial yang didukung oleh berbagai pihak berupa organisasi. Keinginan untuk memberlakukan kearifan tradisional atau mekanisme adat sudah berkembang. Pranata adat di Kabupaten Kapuas tentang keberadaan Lembaga Adat Dayak telah diakui sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Pasal 1 angka 14 menyebutkan bahwa Adat Istiadat Dayak adalah seperangkat nilai dan norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat adat Dayak serta nilai atau norma lain yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola nilai perilaku kehidupan sosial masyarakat setempat. Berikutnya pada Pasal 1 angka 17 menyebutkan Kelembagaan Adat Dayak adalah organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Adat Dayak dengan wilayah hukum adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan, dan hukum adat Dayak.

(Baca Juga : Kontrol Diri Anak)

Adanya lembaga adat ini sebagai kesadaran suatu kelompok etnis jati diri etnis yang khas. Bupati mengumpamakan bahwa Kabupaten Kapuas sebagai perahu besar yakni rumah betang kita tinggal sama-sama di sini di dalamnya harus rukun, damai tanpa membedakan. Semua hal tersebut menjadi komitmen untuk menjaga kebersamaan dan kedamaian di Kabupaten Kapuas. Berbagai upaya untuk menjaga stabilitas keamanan yang telah dilakukan oleh pranata adat di Kabupaten Kapuas untuk mewujudkan keadilan dan kedamaian. Karena dengan kedamaian daerah Kapuas dapat melanjutkan pembangunan yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara adil. Selain itu, eksistensi pranata adat Dayak merupakan pencerminan upaya masyarakat dayak dalam menggali, melestarikan, dan mengembangkan budaya adat melalui penerapan adat istiadat dan hukum adat pada kehidupan masyarakat. 

Harapan agar tidak terjadi sebuah konflik dikarenakan adanya perbedaan dan keberagaman dari setiap tindakan-tindakan yang terjadi dan konflik tersebut terbagi secara horizontal dan vertikal. Konflik horizontal adalah konflik yang berkembang di antara anggota kelompok, misalnya konflik yang berhubungan antara suku, agama, ras, dan antargolongan. Konflik vertikal adalah konflik yang terjadi antara masyarakat dan juga negara atau pemerintahan. Umumnya konflik tersebut muncul karena masyarakat tidak puas dengan kinerja pemerintahan.

Upaya kedamaian dalam hegemonisasi budaya semua etnik bangsa dapat menyingkirkan konflik. Pranata adat sangat berpengaruh dan pengaruhnya tidak hanya pada peran, tetapi juga ada legalitas mengenai kewenangan kelembagaan adat yang dibentuk oleh pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik terutama pada level yang menyangkut masyarakat. Dengan adanya kedamaian di daerah tentu saja dapat mengisi kemerdekaan sebagaimana yang telah dicita-citakan oleh para pahlawan.(syatkmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Artikel
Artikel
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook