Pemko Dukung Zona Integritas Tolak Gratifikasi dan KKN

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 25 April 2019 11:28, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Rumitnya persoalan pertanahan di Kota Palangka Raya menjadi dinamika tersendiri, tidak hanya bagi masyarakat namun juga pemerintah daerah di dalamnya.

Tuntutan akan pelayanan pertanahan yang prima pun diharapkan masyarakat dapat berjalan baik. Terutama upaya bersama mencegah adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga gratifikasi yang kerap muncul dalam penanganan bidang pertanahan selama ini.

(Baca Juga : Indahnya Kebersamaan Walau Berbeda)

“Pemerintah Kota Palangka Raya sangat mengapresiasi adanya pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta tolak gratifikasi dilingkup Kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya,”ungkap Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, usai menghadiri acara pencanangan tersebut, Rabu (24/4/2019).

Menurutnya pencanangan zona integritas ini sejalan dengan area reformasi birokrasi yang saat ini dilakukan pemerintah kota, salah satunya pelayanan publik dibidang pertanahan.

“Dalam 100 hari kerja walikota saat ini telah ada konsep kerjasama dengan BPN yang didokumentasikan dalam bentuk MoU bidang pertanahan. Nah, pemko tinggal melaksanakan saja,”tutur Hera.

Kerja sama tersebut lanjut sekda adalah hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan serta program pertanahan. Diantaranya program nasional prona yaitu pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), perpajakan, serta bidang sertifikasi lahan lainnya.

Bahkan dalam dokumen kerjasama itu pemko ingin agar ada implikasi legalitas aset-aset  tanah pemko, sehingga memudahkan untuk melakukan inovasi-inovasi serta kerjasama dengan investor yang selama ini terkendala status lahan,”ujarnya.

Hal penting lainnya lanjut Hera, adanya jalinan kerjasama terkait penanganan soal sengketa lahan, serta pelaksanaan program prona itu sendiri.

“Seperti program PTSL, sejatinya memang sudah berjalan dimasyarakat. Bahkan yang menyentuh pada zona area kehutanan juga sudah berjalan dengan baik. Intinya kami mau menuntaskan ini semua, maka itu camat lurah bisa menuntaskan program ini,”tegasnya.

Dengan adanya pencanangan zona integritas di lingkup Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya ini tambah Hera, maka diharapkan benar-benar mampu terbangun reformasi birokrasi wilayah pemerintahan bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

“Sehingga terwujud penyelenggaraan pelayanan dibidang pertanahan yang baik, efektif dan efisien serta membawa dampak positif bagi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook