Gubernur : Marilah Kita Semua Terlibat Langsung Dalam Perjuangan Mewujudkan KALTENG BERKAH

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 22 April 2019 11:15, Dibaca 868 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Prov. Kalteng) gelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2019, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (22/4).

"Peraturan daerah ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting guna memberikan motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat dan segenap komponen masyarakat dalam mewujudkan tata kehidupan yang lebih tertib, tenteram, nyaman, sehat, damai dan sejahtera", ucap Wakil Gubernur Kalteng Habib H. Said Ismail saat membacakan pidato pengantar Gubernur Kalteng. 

(Baca Juga : Hari Ini, Empat PAW DPRD Kalteng Dilantik )

Wagub juga menyampaikan bahwa, Pemprov Kalteng percaya dengan keikutsertaan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, sehingga masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah akan lebih maju, unggul, nyaman, aman, damai dan BERKAH.


"Peraturan daerah ini diharapkan dalam implementasinya dapat di terapkan secara optimal, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rancangan peraturan daerah ini mengatur beberapa substansi materi muatan antara lain tertib batas wilayah, tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib pemanfaatan ruang dan lahan, tertib lingkungan, tertib kesehatan, dan lain sebagainya", ujar Habib H. Said Ismail.

Wagub mengatakan bahwa upaya untuk mencapai kondisi tersebut diatas yang menjadi jiwa dalam peraturan daerah ini tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab aparat, akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat, perorangan maupun badan untuk secara sadar ikut serta menumbuhkan dan memelihara ketertiban dan ketenteraman.

"Namun demikian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, tetap harus ada tindakan tegas terhadap pelanggar peraturan daerah yang ada. Hal ini perlu dilakukan secara konsisten dan konsekuen oleh satuan Polisi Pamong Praja dan penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ada, dan tentunya instansi terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku", lanjutnya.


Didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 13 ayat 1 huruf c telah diamanatkan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah merupakan urusan Pemerintahan umum yang secara otomatis merupakan kewajiban Pemprov. Kalteng untuk melaksanakannya.

"Oleh karena itu, saya mengajak, marilah kita semua mau terlibat langsung dalam perjuangan mewujudkan KALTENG BERKAH dengan mau berkomitmen diri untuk menciptakan keadaaan masyarakat yang tertib, disiplin, tentram dalam hidup berbangsa dan bernegara ini", ujar Wagub Kalteng di hadapan para anggota DPRD dan tamu undangan.

Turut hadir Plh. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Drs. H. Sapto Nugroho Handono Wareh., MM, Komandan Korem 102 Panju Panjung Kolonel Arm. Saiful Rizal, S.Sos, unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Kepala OPD Prov. Kalteng serta para tamu undangan. (ARP/Foto:zxc)

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook