Sekilas Info
Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 25 Maret 2019 10:41, Dibaca 38 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) kembali gelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan 1 tahun sidang 2019, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (25/3).
Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Prov. Kalteng Ir. H. Abdul Razak, turut hadir pula Wakil Gubernur Kalteng Habib H. Said Ismail mewakili Gubernur Kalteng sekaligus mewakili penyerahan naskah Laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran tahun 2018 kepada anggota dewan, Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalteng, Kepala OPD Prov. Kalteng, Rapat Paripurna ke-5 ini dihadiri 25 orang anggota dari jumlah total 45 orang jumlah anggota.
(Baca Juga : Surya Paloh Kunjungi Istana Isen Mulang)
Habib H. Said Ismail mewakili Gubernur Kalteng menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng terhadap pelaksanaan APBD Prov. Kalteng tahun anggaran 2018 kepada anggota dewan. Penyampaian LKPJ Kepala Daerah adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban Gubernur Kalteng kepada DPRD Prov. Kalteng agar mengetahui dan mendapatkan informasi langsung tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang merupakan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala Daerah tahun anggaran 2018.
Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 pasal 17 ayat 1, LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ ini menjelaskan tentang arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). (ARP/Foto:EAP)