Sekilas Info
Kontribusi dari BPBD PROV KALTENG, 31 Maret 2026 08:24, Dibaca 517 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai memperketat supervisi kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan tahun 2026. Fenomena El Nino yang diprediksi membawa kemarau lebih awal dan lebih kering menuntut percepatan aktivasi pos lapangan serta efisiensi anggaran daerah melalui skema Belanja Tidak Terduga.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, di antaranya Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bapperida, serta para Kepala Dinas dari Sektor Lingkungan Hidup, PUPR, Pertanian, Perkebunan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
(Baca Juga : Samsat Buntok Lakukan Operasi Gabungan, Jadi Shock Terapi Agar Masyarakat Patuh Membayar Pajak Kendaraan)
Langkah strategis ini dibahas dalam rapat supervisi yang dipimpin Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Peteng Karuhei I, Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Selasa (31/3/2026).
Pertemuan ini menjadi krusial mengingat hasil diseminasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kalteng pada awal Maret lalu menunjukkan adanya potensi kekeringan meteorologis yang ekstrem.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalteng, Alpius Patanan, yang hadir mewakili Kepala Pelaksana BPBD Kalteng, menyampaikan bahwa karakter kemarau tahun 2026 diprediksi akan lebih panjang dan lebih kering dibandingkan tahun sebelumnya.
"Analisis risiko menunjukkan penurunan debit air akan menyebabkan embung dan sekat kanal mengering. Jika lahan gambut tidak dijaga kebasahannya sejak dini, titik panas akan meningkat tajam. Mitigasi dan pencegahan adalah jalan terbaik, bukan sekadar memadamkan api saat sudah membesar," ujar Alpius.
Selain kesiapan fisik, poin utama dalam supervisi ini adalah sinkronisasi anggaran antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Palangka Raya. Alpius menekankan pentingnya penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung status siaga darurat karhutla.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah daerah memiliki payung hukum untuk melakukan pergeseran anggaran guna keperluan mendesak. Hal ini memungkinkan pengeluaran untuk keadaan darurat tetap dilakukan meskipun belum tersedia dalam anggaran murni, yang kemudian diformulasikan dalam RKA SKPD.
"Penetapan status siaga darurat karhutla menjadi dasar hukum untuk menggerakkan seluruh sumber daya secara cepat dan terpadu. Kita harus memastikan program yang ada di APBD 2026 tepat waktu, tepat kegiatan, dan tepat lokasi," tambah Alpius.
Dalam paparannya, Alpius juga menekankan strategi reduksi kerentanan melalui penjagaan tinggi muka air gambut. Pembuatan sekat kanal dan patroli rutin menjadi agenda wajib bagi tim reaksi cepat di wilayah rawan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kekuatan utama berada pada masyarakat.
“Melalui pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan aktivasi pos lapangan yang melibatkan relawan setempat, deteksi dini diharapkan bisa berjalan lebih responsif. Sosialisasi larangan pembakaran lahan terus diintensifkan guna menghindari gangguan kesehatan akibat kabut asap serta kerugian ekonomi” pungkas nya.
Supervisi ini diharapkan dapat menyatukan persepsi lintas instansi agar penanganan karhutla di wilayah ibu kota provinsi tidak lagi bersifat parsial, melainkan menjadi gerakan bersama yang preventif dan efektif sebelum puncak kemarau tiba.
"Satukan persepsi dan perkuat pencegahan sebelum kemarau tiba. Bersama kita mewujudkan Kalteng bebas kabut asap 2026," tutup Alpius.
(Foto : PPID BPBD Kalteng) Edt : EK