Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Aksi HAM Disosialisasikan

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 13 Maret 2019 12:40, Dibaca 67 kali.


MMCKalteng - Kapuas - Negara Indonesia adalah negara hukum, berarti semua tata aturan harus didasarkan pada hukum sesuai prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum. Hal ini sesuai dengan keputusan Internasional Convenant On Civil And Political Rights pasal 14 yang mengatur tentang persamaan hak di pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor ketika membuka Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Aksi HAM di Aula Bappeda, Rabu (13/3/2019) pagi. Tampak hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Drs. Hidayatullah, M.Ikom dan pejabat dari Kanwil Hukum dan HAM Kalteng.

(Baca Juga : Peresmian Angkutan Perintis di Kabupaten Lamandau, Bupati Berharap Dongkrak Sektor Pembangunan Pariwisata dan Ekonomi)

Menurutnya pentingnya perlindungan hukum bagi setiap insan sebagai subyek hukum guna menjamin adanya penegakan hukum tanpa melihat status sosialnya. “Tapi menjadi sulit bagi masyarakat miskin yang berperkara untuk mendapatkan pendampingan hukum oleh penasehat hukum dalam menangani perkaranya di pengadilan, dikarenakan ketidakmampuan untuk membayar jasa penasihat hukum, akan tetapi bagi masyarakat yang mampu terjadi sebaliknya,” ucapnya. Dalam konteks ini, bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi kewajiban negara untuk memastikan prinsip-prinsip tersebut berjalan.

Sebagai konsekuensi dari negara hukum, hak untuk mendapatkan bantuan hukum harus diberikan negara dan itu merupakan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Dengan disahkannya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum maka negara menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat miskin dalam berperkara hukum di pengadilan, dalam Pasal 12 huruf A berbunyi “Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa. Dengan harapan tidak ada lagi kita mendengar masyarakat miskin tidak mendapatkan pendampingan hukum dari penasehat hukum terkait dengan perkara yang dihadapinya di pengadilan.

Lebih lanjut dikatakan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dimajukan. Bahwa dalam pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketentraman dan keadilan bagi seluruh masyarakat dan merupakan kewajiban serta tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan diperlukan peran serta masyarakat.

Aksi HAM adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, sasaran umum RANHAM adalah meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia oleh negara terutama pemerintah dengan pertimbangan nilai – nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu sasaran khususnya adalah meningkatkan pemahaman HAM kepada aparatur negara dan masyarakat.

Sementara itu Ketua Panitia Kegiatan Kristop, SH menjelaskan bahwa peserta sosialisasi terdiri dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, 4 camat yang berdekatan dengan Ibukota Kabupaten Kapuas, beberapa lurah, kepala desa Pulau Telo, Tokoh Agama/Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan/Kepemudaan dan Akademisi. “Adapun narasumber berasal dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalteng dalam hal ini Kepala Bidang HAM Karyadi, SH, MH,” jelas Kabag Hukum Setda Kabupaten Kapuas ini. (hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook