Peran Tokoh Agama Cegah Covid-19 di Lingkungan Gereja

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 06 Februari 2021 14:15, Dibaca 16 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Berdasarkan data perkembangan terbaru kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Media Center Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) pada Jumat (5/2/2021), pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng bertambah sebanyak 80 orang dengan total kasus mencapai 12.283 orang, pasien dinyatakan sembuh sebanyak 94 orang dan pasien dinyatakan meninggal dunia sebanyak 326 orang atau dengan tingkat kematian Case Fatality Rate (CFR) 2,7 persen. Sebagai upaya menekan laju pertambahan penyebaran dan penularan Covid-19, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng melakukan upaya pencegahan dengan menggandeng tokoh agama yang melakukan sosialisasi dan edukasi serta membagikan masker di Jalan Kutilang Palangka Raya, Sabtu (6/2/2021). 

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng Ir. Riviko menyampaikan, ”Dengan keterlibatan kita semua, mulai dari tingkat RT/RW, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama, Covid-19 ini dapat kita hentikan,” ucapnya. 

(Baca Juga : Kontingen Kalteng Masih Semangat Berlaga di Hari Keempat PORNAS KORPRI XVI 2023)

“Peran aktif kita semua bahwa dengan menerapkan protokol kesehatan itu sangat penting, meskipun akan ada vaksinasi, masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan,” tutupnya. 

Saat ditemui, salah seorang tokoh agama Pdt. Yudi Komang menyampaikan, “Syukur puji Tuhan, sangat terbantu, dari Satgas  Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng, telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi di lingkungan gereja, membagikan masker dan membagikan cairan disinfektan kepada pihak gereja,” ucapnya. 

“Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan gereja, pihak gereja mengikuti tata tertib Covid-19 yang dikeluarkan oleh pihak Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. Pihak gereja dalam melaksanakan ibadah sangat ketat sekali dalam menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan memberlakukan penerapan protokol kesehatan. Penerapan Prokes tersebut mulai dari pembatasan jarak tempat duduk, pembatasan jumlah jemaat yang melaksanakan ibadah di gereja, dan pembatasan usia,“ sambungnya. 

"Selain itu pihak gereja juga melakukan pencegahan dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara mandiri, sebelum dan sesudah dilaksanakannya ibadah di gereja. Sesuai anjuran oleh petugas dari Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng bahwa penyemprotan cairan disinfektan yang efektif dapat dilakukan antara pukul 08.00-15.00 WIB, ketika masih ada matahari dan kalau cuaca mendung atau tidak ada matahari sudah tidak efektif lagi,” tutupnya. (Pky.06/2/2021/DewiS/foto/ Data:PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook