Sekilas Info
Kontribusi dari Ika Alqinaya, 02 September 2025 15:08, Dibaca 117 kali.
MMCKalteng - Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan atensi terhadap daerah yang angka inflasinya masih di atas 3,5 persen. Mendagri mengimbau daerah dengan inflasi tinggi segera melakukan langkah pengendalian.
Hal itu disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (2/9/2025).
(Baca Juga : Mendagri Minta Kepala Daerah Hadir dan Simak Arahan Presiden saat Launching Kopdeskel Merah Putih)
Lebih lanjut, Mendagri menuturkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi secara year on year pada Agustus 2025 sebesar 2,31 persen. Sementara itu, inflasi pada Agustus 2025 dibanding Juli 2025 mengalami deflasi sebesar 0,08 persen.
Menurutnya, kondisi inflasi secara nasional terbilang terkendali. Terlebih, pemerintah menargetkan inflasi nasional berada di angka 1,5 hingga 3,5 persen. Angka ini dinilai sebagai titik seimbang yang mampu menguntungkan konsumen maupun produsen.
“Itu konsumen senang, harga terjangkau barang ada produsen juga senang, petani dan nelayan karena harganya bisa menutupi cost operasional biaya operasional mereka,” ujarnya.
Di lain sisi, Mendagri mengatakan, daerah yang inflasinya tinggi perlu segera menggelar rapat untuk mencari penyebabnya. “Apakah suplainya yang kurang, barang apa dan kemudian apakah distribusinya yang macet, cuma dua itu saja,” ujarnya.
Pemerintah pusat juga akan melakukan intervensi melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog untuk mengendalikan inflasi di daerah. Pemerintah bakal melihat komoditas apa saja yang membuat inflasi di sejumlah daerah masih tinggi.
Secara umum, Mendagri menyebutkan sejumlah komoditas yang perlu diwaspadai karena memberikan andil besar terhadap inflasi, seperti bawang merah dan beras. Saat ini, pemerintah terus melakukan intervensi melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar harganya tetap terkendali. (Puspen Kemendagri)