Sekilas Info
Kontribusi dari Dinas Lingkungan Hidup Prov Kalteng, 04 Juni 2025 20:33, Dibaca 1,167 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Komisi II DPRD, Rabu (4/6/2025).
Pertemuan ini membahas percepatan reboisasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi tanggung jawab perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah Kalimantan Tengah.
(Baca Juga : Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Gelar Dialog Kebersamaan dalam Keberagaman)
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kristianto, mewakili Kepala DLH Prov. Kalteng, Joni Harta, dalam forum tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan rehabilitasi DAS sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan akibat pemanfaatan kawasan hutan oleh sektor industri.
“Kegiatan rehabilitasi DAS bukan sekedar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab nyata untuk memulihkan fungsi ekologis yang telah terganggu. DLH Prov. Kalteng terus mendorong perusahaan pemegang IPPKH agar memenuhi dan menjalankan kewajiban tersebut secara teknis dan tepat waktu,” ujar Kristianto.
Ia menambahkan, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum optimal dalam menunaikan kewajiban reboisasi maupun dalam menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. DLH Prov. Kalteng, lanjutnya, telah melakukan pemetaan lokasi-lokasi prioritas yang memerlukan percepatan rehabilitasi, serta membuka ruang sinergi dengan pelaku usaha untuk pelaksanaan yang lebih terarah.
Kristianto juga menyampaikan bahwa DLH mendorong integrasi antara program rehabilitasi DAS dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), agar pelaksanaan reboisasi tidak berjalan secara parsial, melainkan terhubung dengan kebutuhan masyarakat sekitar dan ekosistem.
“DLH Kalteng siap memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan bahwa setiap hektar kawasan yang rusak dapat direhabilitasi secara efektif. Kepatuhan perusahaan harus disertai kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian alam Kalimantan Tengah,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai mitra pengawasan di bidang lingkungan dan kehutanan, juga menyoroti pentingnya transparansi serta sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Forum RDP ini menjadi penting dalam memperkuat pengawasan sekaligus menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan.
RDP ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret demi percepatan pelaksanaan rehabilitasi DAS, serta membangun mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap pelaku usaha di sektor kehutanan. (yd/foto:dlh)/Edt:WP
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.