Pemilu 2019, Masyarakat Perlu Kenali Lima Warna Kertas Suara

Kontribusi dari Iin Carolina, 18 Februari 2019 07:37, Dibaca 26 kali.


MMCKalteng – Ada hal baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 kali ini, dimana saat hari pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 mendatang, akan disiapkan 5 (lima) warna kertas suara yang akan diberikan pada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

“Ya, Pemilu 2019 ini penyelenggaraannya dilakukan bersamaan. Baik pemilihan anggota legislatif (Pileg), dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), sehingga kertas suara bertambah,” ungkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Devisi Keuangan Umum dan Logistik, Eko Wahyu S, saat kegiatan sosialisasi Pemilu 2019, pada momen car free day, Minggu (17/2/2019) di Bundaran Besar Palangka Raya.

(Baca Juga : Bupati Jaya Samaya Monong Kukuhkan Anggota Paskibraka Kabupaten Gunung Mas 2023)

Menurut Eko, ada lima warna surat suara yang nantinya akan digunakan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS. “Ke lima warna surat suara tersebut, juga menjadi bagian dari hal yang selama ini di sosialisasikan oleh KPU, dengan tujuan dapat memudahkan masyarakat saat memberikan hak suaranya di TPS nantinya,” ucapnya lagi.

Dikatakan Eko, mengapa penting masyarakat perlu mengenali ke lima warna surat suara pemilu tersebut, tentu tidak lain sebagai bagian dari edukasi serta pendidikan kepada masyarakat selaku pemilih dalam melaksanakan pesta demokrasi.

Adapun mengutip dari informasi Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), dimana pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.

Pertama, warna Abu-Abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kedua, warna Kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), lalu ketiga, warna Merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).

Selanjutnya keempat, warna Biru surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan kelima, warna Hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, penjelasan ini sejalan dengan info grafis yang disebarkan oleh jaringan pemberitaan pemerintah (Jpp) yang disampaikan melalui group WhatsApp media center Kominfo Dirjen Informasi Komunikasi Publik. (MC. Isen Mulang)

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook