Tidak Sekolahkan Anak Bisa Kena Pidana

Kontribusi dari Iin Carolina, 08 Februari 2019 08:02, Dibaca 12 kali.


MMCKalteng – Kota Palangka Raya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perda ini baru disahkan pada 2018.

Salah satu pasal dalam Perda ini mengatur kewajiban para orang tua untuk menyekolahkan anaknya minimal sampai jenjang sekolah lanjutan pertama (SMP).

(Baca Juga : Dinas KominfoSP Murung Raya Salurkan Bantuan Logistik Ke Posko Covid-19)

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan jika ada orang tua tidak menyekolahkan anaknya untuk mengikuti program wajib belajar 12 tahun, maka bisa kena sanksi pidana.

Sahdin mengatakan keberadaan Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini untuk mengingatkan kepada orang tua jika mendidik anak merupakan kewajiban dasar yang harus dipenuhi.

“Jika kewajiban dasar tidak dipenuhi, maka masuk kategori melanggar hak anak,” ucap Sahdin saat memberikan penjelasan mengenai Perda Penyelenggaraan Pendidikan kepada rombongan anggota DPRD Hulu Sungai Utara saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (7/2/2019).

Sahdin menambahkan sebagai bukti jika Pemerintah Kota Palangka Raya serius membangun pendidikan yakni telah di-launching program wajib belajar 12 tahun pada 4 Februari 2019.

Launching program wajib belajar ini menurutnya untuk mengingatkan lagi kepada para orang tua betapa pentingnya menyekolahkan anaknya untuk masa depannya yang lebih baik. 

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook