Dorong Kinerja ASN, BKPSDM Kobar Gelar Rakor Pembinaan Kepegawaian

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 13 Februari 2024 14:28, Dibaca 705 kali.


MMCKalteng – Pangkalan Bun - Guna meningkatkan efektivitas kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar rapat koordinasi dan pembinaan kepegawaian, bertempat di aula BerAKHLAK BKPSDM, Selasa (13/2/2024).

Rakor ini mengusung tema Evaluasi Penyusunan SKP Tahun 2023 dan Kebijakan Penyusunan SKP Tahun 2024 dan diikuti 85 ASN perwakilan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Kobar.

(Baca Juga : WISATA DAN BUDAYA PURUK SANDUKUI)

Kepala BKPSDM Kobar Aida Lailawati dalam sambutannya mengatakan, setiap awal tahun seluruh ASN diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). SKP ini memuat sasaran, indikator dan target kinerja yang akan dikerjakan oleh ASN selama setahun ke depan. SKP digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengukur dan menilai kinerja ASN. “Maka wajib bagi setiap ASN untuk menyusun SKP di awal tahun,” jelas Aida.

Sebagai langkah awal untuk menyusun SKP, diperlukan kolaborasi setiap pegawai di tiap Perangkat Daerah. Hal ini dikarenakan SKP disusun secara berjenjang dari level pimpinan sampai ke level staf. Terlebih kepada pimpinan Perangkat Daerah harus aktif dan terlibat dalam penyusunan SKP bawahannya.

“Jadi penyusunan SKP bukan hanya dibebankan kepada pengelola kepegawaian, melainkan tanggung jawab bersama setiap ASN di Perangkat Daerah masing-masing,” imbuhnya.  

Lebih lanjut Aida menerangkan berdasarkan evaluasi penyusunan SKP tahun 2023, terdapat beberapa ASN yang tidak menyusun SKP maupun belum melakukan penilaian. Untuk itu, pihak BKPSDM telah menyiapkan langkah – langkah untuk menanganinya.

Langkah tersebut antara lain dengan memperpanjang masa penyusunan maupun penilaian SKP 2023 hingga akhir Februari 2024 dan melakukan kontak langsung kepada Perangkat Daerah dan ASN yang bersangkutan.

Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga menyusun SKP maka, akan mendapat sanksi penjatuhan hukuman disiplin. “Selain itu administrasi kepegawaian yang bersangkutan juga akan terhambat,” tutup Aida. (bkpsdm kobar)/Edt:Ay

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook