Ahmad Toyib Imbau Masyarakat untuk Tidak Melakukan Pembersihan Lahan Dengan Cara Dibakar

Kontribusi dari BPBD PROV KALTENG, 28 Juni 2023 17:13, Dibaca 450 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d dan pasal 78 ayat (3) yaitu setiap orang dilarang  membakar hutan, dapat diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar 

“Saya berharap masyarakat dapat mentaati peraturan tersebut dan turut serta menjaga lingkungan sekitar dari kejadian Karhutla," ucap Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Toyib, di Palangka Raya, Rabu (28/6/2023). 

(Baca Juga : Disbun Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga TBS)


Toyib juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, dan tidak membiarkan kejadian Karhutla.

“Apabila ada kejadian Karhutla masyarakat dapat menghubungi Call Center 0811525442 Satgas Pengendalian Karhutla Pusdalops Penanggulangan Bencana Kalteng. Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian Karhutla ke Pos Lapangan Satgas Pengendalian Karhutla di Kabupaten/Kota setempat, “ imbuhnya

Toyib menyebut bahwa pada tahun ini kemarau panjang diprediksi akan melanda seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diminta untuk mewaspadai kejadian Karthutla karena Kalimantan Tengah termasuk daerah rawan terjadinya Karhutla.

“InsyaAllah, kemarau tahun ini dapat kita lewati. Mari kita jaga alam kita, maka alam menjaga kita," tandasnya. (Hlm. 28/6/2023/DS /foto /Data: BPBPKProvKalteng)

BPBD PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook