Sekilas Info
Kontribusi dari TPHP Prov Kalteng, 09 November 2022 12:22, Dibaca 595 kali.
Kementerian Pertanian Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (KESMAVET) memfalitasi Rapat Koordinasi (Rakor) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah (Kalteng). Pelaksanaan Rakor tersebut di laksanakan di Hotel Luwansa Palangka Raya, pada tanggal 4 – 5 November 2022.
Pada Rakor PMK tersebut, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (TPHP Prov. Kalteng) Paturrahman mewakili Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng Sunarti dalam sambutannya menyampaikan, hingga saat ini Prov. Kalteng, telah tersebar wabah PMK di 10 Kabupaten/Kota, antara lain Kab. Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, Gunung Mas, Murung Raya dan Seruyan. Adapun untuk empat kabupaten yang lainnya hingga saat ini masih bebas dari kasus PMK. Kabupaten tersebut adalah : Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Lamandau.
(Baca Juga : E-Museum Memberi Edukasi)
“Untuk Capaian Realisasi Vaksinasi PMK yang telah dilakukan sampai tanggal 30 Oktober 2022 oleh masing-masing Kabupaten/Kota adalah sebanyak 27.033 dosis. Kita semua mengharapkan kegiatan ini berjalan sesuai dengan harapan, karena alokasi Vaksin yang di distribusikan memperlihatkan bahwa realisasi vaksinasi di Prov. Kalteng masih atau sekitar 50,06 % dari Jumlah Vaksin yang disebarkan, dengan demikian kami selalu mendorong di Kabupaten/Kota tetap bersemangat secara masif melaksanakan kegiatan yang diamanahkan,” terang Paturrahman.
Paturr menjelaskan, sampai akhir tahun 2022 ini target vaksinasi dari jumlah vaksin Dropping dari Pusat yang sudah diterima Provinsi, sudah didistribusikan secara langsung ke kabupaten/kota. Sebanyak 47.600 dosis dan 13.400 dosis yang langsung di Drop ke PT. Sulung Ranch bisa segera dituntaskan dan untuk tahun depan capaian coverage vaksin minimal 70% dari populasi hewan rentan PMK secara keseluruhan dapat tercapai di seluruh kabupaten/kota di Prov. Kalteng.
“Di samping vaksinasi, Prov. Kalteng mendapat Pelaksanaan Penandaan dan Pendataan ternak sebanyak 101.309 ekor, dan Aplikator yang telah di distribusikan sebanyak 544 unit. Untuk Capaian Penandaan (ear tag) pada ternak sapi dan kerbau sudah mencapai 5.437 ekor dari ear tag yang disebarkan per tanggal 31 Oktober 2022. Pemotongan bersyarat di Prov. Kalteng yang terdampak Kasus PMK sebanyak 390 ekor, akan tetapi yang mengajukan bantuan Pemerintah untuk mendapatkan kompensasi dari Pemerintah atas dasar usulan dari Petani Peternak hanya 10 ekor,” tandasnya.
Kegiatan Rakor PMK dibuka langsung oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen. Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syamsul Maarif. Ia mengatakan pengendalian dan penanggulangan PMK di berbagai wilayah terdampak di Indonesia dapat dilakukan dengan pelaksanaan penutupan wilayah dan pasar-pasar ternak untuk daerah tertular, penutupan pemasukan media pembawa penyakit dari daerah tertular, depopulasi, pemusnahan terbatas (focal culling) untuk daerah yang baru terdeteksi kasus, pengawasan dan pembatasan lalu lintas, vaksinasi dan pengobatan supportif, implementasi biosekuriti dan dekontaminasi, penelusuran penyakit dan surveilans, komunikasi-informasi-edukasi bagi semua pemangku kepentingan, serta perlakuan bagi produk hewan dan produk turunannya. Salah satu tindakan pengendalian PMK adalah pelaksanaan vaksinasi, dimana capaian vaksinasi sampai dengan 3 November 2021 adalah 5.210.849 ekor. Selain itu kegiatan lain yang dilakukan dalam penanggulangan PMK adalah pendataan dan penandaan ternak serta pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.
Maka dari itu, lanjutnya, dalam rangka pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah atau kawasan pada daerah wabah atau tertular wabah, perlu dilakukan tindakan depopulasi terhadap hewan yang berpotensi menyebarkan PMK. Mengingat PMK dapat menimbulkan dampak kerugian ekonomi dan sosial yang sangat besar, khususnya pada orang perseorangan atau peternak dan menindak lanjuti hasil Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden RI pada tanggal 23 Juni 2022 perlu diberikan kompensasi dan bantuan sesuai karakteristiknya untuk pemulihan ekonomi. Kebijakan tentang pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/Kpts/PK.300/M/7/2022, dengan besaran pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 08048/Kpts/PK.300/F/07/2022.
Terkait dengan pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK sebagaimana diatur dalam juknis, bantuan diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternak yang mati tertular PMK atau ternak tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat. Adapun pembayaran bantuan dibatasi paling banyak 5 ekor per ke pemilikan dengan besaran bantuan untuk sapi/kerbau sebesar Rp. 10.000.000,-/ekor, kambing/domba sebesar Rp. 1.500.000,-/ekor dan babi sebesar Rp. 2.000.000,-/ekor.
“Kami terus berupaya untuk mempercepat realiasasi pemberian bantuan pemerintah dalam keadaan darurat PMK yang ditarget sebanyak 15.000 ekor dengan terus berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan Hewan di Provinsi dan Kabupaten/Kota terdampak PMK. Melalui pemberian bantuan pemerintah ini diharapkan dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sektor peternakan, khususnya bagi para peternak. Selain bantuan terhadap ternak yang mati dan dilakukan potong bersyarat, Ditjen Peternakan dan Kesehatan sedang menyiapkan pemberian bantuan tambahan pakan konsentrat pada sapi perah di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Per tanggal 3 November 2022, data Crisis Center PMK untuk data perkembangan PMK di Prov. Kalteng saat ini tidak dilaporkan adanya kasus aktif. Laporan kasus terakhir dilaporkan pada 8 Agustus 2022, dan dinyatakan zero reported case pada 22 Agustus 2022. Adapun sampai dengan 3 November 2022 terdata total ternak sakit sebanyak 827 ekor, ternak mati sebanyak 0 ekor dan ternak yang dipotong bersayarat sebanyak 390 ekor dari kejadian PMK di 10 Kab/Kota,” ungkap Syamsul.
Vaksinasi di Prov. Kalteng telah mencapai 28.499 ekor. Untuk usulan pemberian bantuan sudah diajukan dari 4 Kabupaten/Kota (Kab. Seruyan, Kab. Pulang Pisau, Kab. Sukamara, Kab. Kapuas) dengan total 10 ekor dari 7 peternak. Tentunya dengan segala langkah pengendalian tersebut, diharapkan penyakit ini segera dapat ditanggulangi, dan kembali status bebas PMK di Indonesia.
Rakor dihadiri Ketua Satgas Nasional PMK, Kepala Bidang Pencegahan Satgas Nasional PMK, Kepala Bidang Penanggulangan Satgas Nasional PMK, Inspektur IV, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Direktur Kesehatan Hewan, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Inspektorat Provinsi Kalteng, Ketua Satgas PMK Prov. Kalteng, Kepala Balai Veteriner Banjarbaru, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat veteriner, dan seluruh Kepala Dinas didampingi Koordinator PMK yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Seusai Rakor, juga dilakukan kunjungan pada Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Palangka Raya di Kalampangan oleh Direktur Kesmavet. Kunjungan ke RPH dan RPU di Kalampangan, disambut langsung Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Renson beserta jajaran dan staf RPH. Direktur Kesmavet secara langsung turut menyaksikan proses pemotongan ternak sapi. Direktur Kesmavet juga menyampaikan beberapa hal diantaranya supaya RPH tersebut segera dibuatkan NKV nya untuk lebih memberi kenyamanan pada masyarakat dalam mengkonsumsi daging sapi yang dipotong pada RPH tersebut.
Selanjutnya, Direktur Kesmavet melakukan pertemuan dan kunjungan pada peternak sapi di Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 5 November 2022. Pertemuan dengan petani peternak di lakukan di Aula Desa Sidodadi Kecamatan Maliku. Turut mendampingi Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Paturrahman, Kepala BVET Banjar Baru Putut Eko Wibowo dan Kepala Dinas Pertanian Pulang Pisau Halidi serta Kepala Desa Sidodadi Sulistyo Riyadi.
Pada pertemuan tersebut, Direktur Kesmavet menyampaikan beberapa hal yaitu bahwa ternak yang berkuku belah yang berdampak PMK agar segera di vaksin, selalu melakukan biosecurity yang baik dan ketat pada ternak yang dipelihara, dan segera melaporkan pada petugas kesehatan peternakan yang terdekat jika ternaknya sakit. Disamping itu, Direktur Kesmavet manyampaikan tentang pemasangan Ear tag yang berbarkot/Kode Identik PKH pada tiap ternak yang dipelihara dan diprioritaskan pada ternak sapi dan kerbau. Pentingnya pemasangan Ear tag berbarcode /kode Identik PKH adalah akan memudahkan para peternak mendapat pelayanan kesehatan hewan, mendapat pelayanan kawin suntik/IB, dan memudahkan dalam pemasaran ternak yang akan dijual. Pemasangan Ear tag ini juga sudah disetujui oleh Fatwa MUI pada ternak sapi dan atau kerbau yang dimilki.
(Artikel ditulis Ir. Togar S. Parulian, S.Pt., MP., IPM/Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya-Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah)