Disbudpar Kalteng Terima Kunjungan Kerja DPRD Pulang Pisau

Kontribusi dari Disbudpar Prov. Kalteng, 25 Oktober 2022 23:11, Dibaca 409 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Prov. Kalteng Adiah Chandra Sari didampingi Sekretaris dan Kepala Bidang Sejarah, Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman beserta staf menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kab. Pulang Pisau, di Kantor Disbudpar Prov. Kalteng, Selasa (25/10/2022).

Kedatangan Komisi II DPRD Kab. Pulang Pisau didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Pulang Pisau beserta jajaran.

(Baca Juga : Plt. Kepala Dinsos Prov. Kalteng Secara Resmi Tutup Seleksi PSKS Teladan/Berprestasi)

Yoppy Satriadi selaku Ketua Komisi II menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ini adalah untuk berkoordinasi terkait Penetapan Cagar Budaya, mengingat Kab. Pulang Pisau memiliki cukup banyak Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) namun sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya. 

Hal ini didukung dengan pernyataan dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pulang Pisau Bakhzar Efendi yang mengatakan bahwa terdapat Juru Pelihara (Jupel) pada 4 ODCB yang bersumber dari APBN melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur Wilayah Kerja Kalimantan.


Menanggapi hal ini, Adiah Chandra Sari mengatakan bahwa untuk menetapkan ODCB sebagai Cagar Budaya itu melalui berbagai proses antara lain yaitu harus memenuhi kriteria Cagar Budaya yang tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan memiliki rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). 

"Apabila Kabupaten belum memiliki TACB maka Pemerintah Kabupaten bisa mengajukan permohonan kepada TACB Provinsi untuk dilakukan pemeringkatan. Hasil dari rekomendasi TACB Provinsi inilah yang nantinya sebagai dasar pengajuan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya," terangnya.

Pada kesempatan ini juga disampaikan hal-hal yang terkait pariwisata yaitu adanya penyelenggaraan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) yang diselenggarakan oleh Kemenparekraf, supaya ke depannya setiap Kabupaten memiliki desa wisata karena dengan adanya desa wisata, maka diharapkan pemberdayaan masyarakat berjalan, yang pada akhirnya berdampak pada perekonomian masyarakat.

Adiah Chandra Sari juga menambahkan bahwa pada tahun ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi merupakan salah satu OPD yang memperoleh anggaran dari dana reboisasi untuk dipergunakan menunjang pengembangan pariwisata alam. (MDA/SPCBP)/Edt:Ay

Disbudpar Prov. Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook