Komisi A DPRD Kobar Pertanyakan UMP 2023? Ini Kata Plt. Kepala Disnakertrans Prov. Kalteng

Kontribusi dari Disnakertrans Prov. Kalteng, 23 September 2022 18:06, Dibaca 672 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dipastikan akan menggunakan formula yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal tersebut dikemukakan Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Prov. Kalteng Farid Wajdi saat menerima Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kotawaringin Barat (Kobar) di ruang Rapat Disnakertrans, Jumat (23/8/2022) sore.

(Baca Juga : BPSDM Bersama KPK-RI Gelar Program Pendidikan Anti Korupsi Bagi ASN Provinsi Kalimantan Tengah)

"Untuk persiapan penetapan upah minimum 2023. dengan tetap mengacu formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tegas Farid.


Lebih lanjut Farid mensimulasikan ilustrasi pengunaan formula penetapan upah minimum sesuai PP nomor 36 tahun 2021.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kab. Kobar Dicky Zulkarnaen mengatakan bahwa kunjungan ini sebagai persiapan akan ditetapkan UMP 2023 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023. 

"Setelah menerima penjelasan dari Plt. Kepala Disnakertrans Prov. Kalteng, ternyata penghitungan Upah Minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Dicky 


Turut hadir, Anggota Komisi A DPRD Kab. Kobar yakni YudieMuhammad AsimAde Rido dan Zainudin serta Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kalteng Fritman Banlo dan Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial Fernando. (HS.Disnakertrans/Edt:Ay)

Disnakertrans Prov. Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook