Sekilas Info
Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 15 Agustus 2022 12:00, Dibaca 576 kali.
MMCKalteng - Kuala Kurun - Wakil Bupati (Wabup) Gunung Mas (Gumas) Efrensia L.P Umbing memimpin visitasi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2022 bersama tim monev Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gumas, Senin (15/8/2022).
Tim monev keterbukaan informasi publik tersebut meliputi para Komisioner Komisi Informasi Prov. Kalteng dan ASN Diskominfosantik Prov. Kateng yakni, Baneri Repelita, Srie Rosmilawati, Laura Andalina, dan Tomy Palilu.
(Baca Juga : Pemkab Siap Sukseskan Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas)
Dalam hal ini Wabup Gumas didampingi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama selaku Kepala Diskominfosantik Gumas Ruby Haris.
Wabup Gumas menjelaskan bahwa PPID di Kabupaten Gumas ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 156 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, sehingga kondisi pelaksanaan keterbukaan informasi di Kabupaten Gumas termasuk keberadaan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi. “Pastinya PPID Utama dan PPID Pembantu sudah terbentuk, namun belum berjalan secara maksimal,” ucapnya.
Dengan adanya penguatan dan peningkatan kelembagaan PPID, diharapkan dapat membuat PPID menjadi lebih menarik, jelas, lengkap dan informatif, sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dan ketersediaan anggaran untuk mendukung kegiatan PPID.
“Untuk ke depannya akan dilakukan peningkatkan PPID di Gunung Mas dengan menyediakan anggaran untuk pengelolaan kegiatan PPID dan mengusulkan penambahan jabatan Pranata Humas dan Arsiparis di lingkup Pemkab Gumas,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama Baneri Repelita menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 1 ayat 4 Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.
“Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam memotret lembaran pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” pungkasnya. (Han KT/Foto: EDU/edt:rkh)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.