Biro Organisasi Setda Prov Kalteng Tandatangani Berita Acara Pembentukan UPT Pengolahan Limbah Domestik Kabupaten Barito Selatan

Kontribusi dari Biro Organisasi Setda Kalteng, 03 Agustus 2022 22:18, Dibaca 440 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Biro Organisasi sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mempunyai tugas membantu Gubernur melalui Sekretaris Daerah dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan tata laksana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan dinas yang membidangi urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada sub urusan air limbah.

(Baca Juga : Perkembangan Covid-19 di Kalteng, 6 Kabupaten Risiko Rendah dan 8 Kabupaten/Kota Risiko Sedang)

Dalam rangka melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi fasilitasi kelembagaan kabupaten dan kota, Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng melaksanakan fasilitasi pembentukan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan.


Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng Lilis Suriani didampingi Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Betri Susilawati melaksanakan penandatanganan Berita Acara Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan Kelas B, di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng, Rabu (3/8/2022).

"Tujuan dari pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah untuk melaksanakan sebagian tugas operasional dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan melalui peningkatan pelayanan air limbah, baik Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) seperti penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja yang berada dalam ruang lingkup wilayah Kabupaten Barito Selatan, serta peningkatan cakupan dan kualitas layanan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik, baik skala lingkungan maupun skala kawasan,” kata Lilis.

Lilis berharap UPT yang dibentuk ini dapat memberikan kontribusi sekaligus manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat serta dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

“UPT yang dibentuk ini mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya, yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah,” pungkasnya.

Turut hadir Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Barito Selatan Prianto, Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Kusnardi, serta Pejabat lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan. (jani/edt:rkh)

Biro Organisasi Setda Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook