18.508 Keping KTP Elektronik Dimusnahkan

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 13 Desember 2018 14:24, Dibaca 1,063 kali.


MMCKalteng - Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas melakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebanyak 18.508 keping di Halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas dengan cara dibakar, Jumat (14/12) siang.

Ruseni selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas menerangkan bahwa sebelum melakukan pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid mereka terlebih dahulu menggelar upacara pemusnahan dan sesuai arahan Mendagri tepat pukul 14.00 setempat maka dilakukan pemusnahan KTP-el serentak se-Indonesia dengan cara dibakar.

(Baca Juga : Persiapan PTM, Satgas Covid-19 MTsN 2 Kota Palangka Lakukan Penyemprotan)

“Pemusnahan dengan cara dibakar ini sesuai dengan surat edaran Kemendagri yang baru saja kita dapat, untuk sebelumnya KTP-el yang rusak atau invalid biasanya hanya di potong pada bagian kanan. Hal ini kita lakukan karena mengantisipasi agar tidak terjadi KTP-el tercecer atau sengaja dibuang,” ucapnya.

Kegiatan pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar yang dilaksanakan serentak se-Indonesia pada hari itu dimonitor langsung dari Pusat dan Provinsi serta disaksikan Satpol PP, Dinas Kominfo dan PWI Kabupaten Kapuas. (hmskominfo)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook