PPID Kalteng Gelar Rapat Pra Uji Konsekuensi

Kontribusi dari Rikah Mustika, 09 Juni 2022 15:41, Dibaca 305 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Prov. Kalteng, dalam hal ini Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar Rapat Pra Uji Konsekuensi atas usulan dua PPID Pelaksana pada Pemprov Kalteng, Kamis (9/6/2022). Rapat yang dilaksanakan di Aula Diskominfosantik ini mengundang dua PPID Pelaksana, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).


Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan terkait usulan informasi yang lebih spesifik sebagai bahan uji konsekuensi yang akan dilaksanakan nantinya. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Erwindy selaku Sekretaris PPID Utama, didampingi Pranata Humas Laura Andalina selaku Koordinator Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, memimpin rapat tersebut.

(Baca Juga : Kadis TPHP Prov. Kalteng Menyambut Kedatangan Perwakilan dari Samator Group)


Erwindy mengharapkan PPID Pelaksana yang menyampaikan usulan informasi yang dikecualikan, bisa lebih terperinci dan spesifik sehingga memudahkan dalam melakukan uji konsekuensi. 

"Sebelum menetapkan informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Erwindy. 

Turut hadir Kabid Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi BKD Prov. Kalteng Ade Teresia, yang didampingi Analis Kepegawaian Rustantini dan Pranata Komputer Agus Korniawan. Hadir pula Sekretaris DKP Prov. Kalteng Yuliani dan staf Cecilia Kurnia. (LA/edt:rkh)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook