Jiwa Budaya Lokal

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 07 Desember 2018 08:03, Dibaca 9 kali.


Peranan kearifan masyarakat lokal diperlukan untuk mampu membantu dan mendukung budaya yang dimiliki mereka. Budaya muncul dari keluhuran nilai, kemuliaan sikap, dan keagungan tradisi masyarakat. Tradisi tersebut berjalan secara berkelanjutan dan mengakar. Proses budaya dapat terjadi, baik melalui adanya interaksi maupun terjadi akulturasi antara keyakinan religi, sosial, dan tradisi masyarakat. Pergulatan interaksi tersebut melahirkan cara pandang, keyakinan, sikap dan ideologi yang heterogen dan dinamis.

Pandangan dasar dari Kongres I Masyarakat Adat Nusantara tahun 1999 yang menyatakan  bahwa masyarakat adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul secara turun-temurun di atas satu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat. Serangkai dengan kerangka yang digunakan untuk memahami budaya dalam komunitas tertentu harus juga memahami cara pandang, sikap, dan ideologi tempat komunitas masyarakat itu berada.

(Baca Juga : Dinas P3APPKB Laksanakan Pembelajaran dan Adopsi Peningkatan Kualitas Kinerja Urusan PPPA dan PPKB di Kabupaten Tapin)

Keanekaragaman pola-pola adaptasi terhadap lingkungan hidup yang ada dalam masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun menjadi pedoman dalam memanfaatkan sumber daya alam. Kesadaran masyarakat untuk melestarikan lingkungan dapat ditumbuhkan secara efektif melalui pendekatan kebudayaan. Jika kesadaran tersebut dapat ditingkatkan, hal ini akan menjadi kekuatan yang besar dalam pengelolaan lingkungan. Dalam pendekatan kebudayaan ini, penguatan modal sosial seperti pranata sosial budaya, kearifan lokal, dan norma-norma yang terkait dengan pelestarian lingkungan hidup penting menjadi basis yang utama.

Kearifan lokal berkaitan khusus dengan budaya tertentu. Dengan kata lain, kearifan tersebut mencerminkan cara hidup suatu masyarakat tertentu. Masyarakat yang memiliki nilai-nilai tradisi atau ciri lokalitas yang mempunyai daya guna untuk mewujudkan harapan atau nilai-nilai kemapanan. Nilai yang didambakan masyarakat lokal yaitu kebahagiaan dan kesejahteraan hidup. Sebuah nilai yang dianggap baik dan benar, sehingga dapat bertahan dalam masa yang lama dan bahkan melembaga.

Keberagaman sistem lokal terdapat dalam beberapa prinsip kearifan tradisional yang dihormati dan dipraktikkan oleh komunitas masyarakat adat di antaranya ketergantungan manusia dengan alam. Ketergantungan tersebut mensyaratkan keselarasan hubungan masyarakat yang menjadi bagian dari alam dan harus dijaga keseimbangannya. Pengetahuan yang dikembangkan oleh masyarakat sebelumnya dalam menyiasati lingkungan hidup di sekitar mereka. Akarnya menjadikan pengetahuan tersebut sebagai bagian dari budaya dan memperkenalkan serta meneruskan itu dari generasi ke generasi.

Keunggulan lokal dan kearifan lokal menjadi kebijakan masyarakat yang bersandar pada filosofi nilai-nilai, etika, cara-cara dan perilaku yang melembaga secara tradisional. Ini juga dapat diartikan sebagai produk budaya masa lalu yang patut secara terus-menerus dijadikan pegangan hidup. Beberapa bentuk pengetahuan tradisional itu muncul melalui legenda, cerita, ritual, nyanyian adat, aturan atau hukum adat. Sistem alokasi dan penegakan hukum adat dimaksudkan untuk mengamankan sumber daya milik  bersama dari pemakaian yang berlebihan. Penguasaan atas wilayah adat tertentu bersifat eksklusi sebagai hak penguasaan dan atau kepemilikan bersama komunitas  atau kolektif yang dikenal sebagai wilayah adat.

Kearifan dalam bidang lingkungan, yakni penebangan pohon yang ada di daerah masyarakat adat. Masyarakat menebang pohon tidak sembarangan tebang, tetapi memilih pohon yang pantas untuk ditebang. Setelah ditebang pohon tersebut tidak dibiarkan lahan menjadi gundul. Namun, pohon-pohon tersebut ditanam kembali, sehingga pohon tidak musnah dan alam tidak terjadi kerusakan. Kearifan lokal menjadi penting dan bermanfaat ketika masyarakat lokal yang mewarisi sistem pengetahuan tersebut mau menerima dan mengklaim. Dengan kata lain, hal tersebut sebagai bagian dari kehidupan mereka. Cara yang demikian menjadikan kearifan lokal dapat disebut sebagai jiwa dari budaya lokal.(*)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook