Upaya Tim Satgas Kalteng dalam Menangani Pasien Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Melalui Jalur Udara di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

Kontribusi dari BPBD PROV KALTENG, 13 Februari 2022 14:53, Dibaca 370 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Tim Terpadu Satgas Covid-19 Prov. Kalteng kembali menyampaikan perkembangan terhadap pelaku perjalanan melalui jalur udara di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Kalaksa BPBPK Prov. Kalteng Falery Tuwan pada Minggu (13/2/2022) mengatakan, “Dari total kedatangan penumpang di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya sebanyak 642 orang dan hasil dari dilakukannya tes swab antigen secara acak, dari 50 orang sampel pada hari Sabtu 12 Februari 2022 kemarin, terdapat 3 orang yang terdeteksi positif yakni 1 orang warga asal Kabupaten Kotim, 1 orang warga asal Kabupaten Katingan dan 1 orang warga asal Kota Palangka Raya."

(Baca Juga : Gubernur Dorong Percepatan Kabupaten Sukamara Sebagai Kawasan Tambak Udang Vaname)

“Upaya yang dilakukan dari Tim Satgas, penumpang yang terdeteksi positif dari bandara Tjilik Riwut dibawa langsung menggunakan ambulance menuju RS Doris Syilvanus untuk dilakukan tes PCR dan penanganan selanjutnya oleh pihak RS. Bila sesuai alamat KTP-nya berdomisili di Kota Palangka Raya, yang bersangkutan diinformasikan ke Satgas Kota untuk melakukan pengawasan 3T yakni testing (pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak), dan treatment (perawatan/isolasi) atau yang bersangkutan untuk melakukan isoman. Untuk KTP-nya yang berada di wilayah kabupaten, yang bersangkutan diinfokan ke Satgas Kabupaten untuk penanganan lebih lanjut. Dan apabila yang bersangkutan adalah pekerja perusahaan, Satgas Kabupaten dapat menginfokan ke pihak perusahan dan pihak perusahaan dapat proaktif melaporkan ke Satgas Kabupaten untuk dilakukannya penanganan,“ sambungnya. 

“Bagi penumpang yang terdeteksi positif dan yang tidak bergejala untuk melaksanakan isoman. Selama melaksanakan isoman yang bersangkutan untuk di rumah saja, selain itu wajib 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas atau kegiatan di luar rumah, dan menghindari keramaian, dan diwajibkan pada hari ke-7 untuk tes swab ulang secara mandiri,“ tutupnya. (Hlm.13/2/2022/DewiS /foto /Data: BPBPKProvKalteng/edt:rkh) 

BPBD PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook