Tim Terpadu Penertiban Angkutan ODOL Dishub Prov. Kalteng Laksanakan Penegakkan Hukum Ruas Jalan Pangkalan Bun – Kolam

Kontribusi dari DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, 08 November 2021 21:22, Dibaca 24 kali.


MMCKalteng - Pangkalan Bun - Tim Terpadu Penegakkan Angkutan ODOL yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Prov. Kalteng, Dishub Kotawaringin Barat, DenPOM, Satlantas Polres Kotawaringin Barat dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Penertiban Terpadu Angkutan Over Dimension Over Load (ODOL), Senin (8/11/2021). Kegiatan tersebut dilaksanakan di simpang PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Ruas Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. 


Menurut Plt. Kadishub Prov. Kalteng Yulindra Dedy, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas untuk angkutan barang yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.2/52/DISHUB tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).

(Baca Juga : Disdik Kalteng Selenggarakan Simulasi Bersama Asesmen Berbasis Komputer (SBABK))


Kegiatan ini juga didasarkan pada hasil temuan lapangan dari pengawasan dan pendataan oleh Tim Terpadu khususnya pada Ruas Jalan H. Achmad Saleh (Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama) yang terdapat beberapa pelanggaran terhadap kendaraan pengangkut hasil tambang, perkebunan dan kehutanan. Pelanggaran tersebut yakni, pelanggaran angkutan barang terhadap Masa Sumbu Terberat (MST) jalan kelas III sebesar 24%, pelanggaran terhadap masa berlaku uji berkala kendaraan angkutan barang sebesar 33% yaitu sebanyak 113 kendaraan, dan pelanggaran terhadap kelaikjalanan kendaraan karena tidak memiliki bukti lulus uji berkala sebesar 12% yaitu sebanyak 42 kendaraan.

"Ditemukan juga bukti lulus uji berkala palsu dan kelalaian membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1% yaitu sebanyak 1 dan 5 kendaraan," tutup Plt. Kadishub Prov. Kalteng. (Rinni)

DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook