Peran KIM Daerah Sebagai Mitra Kerja Diseminasi Informasi

Kontribusi dari Widia Natalia, 08 September 2021 19:47, Dibaca 743 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya –  DiskominfoSantik Prov. Kalteng menggelar dialog Sosialisasi dengan Tema “Peran KIM Daerah Sebagai Mitra Kerja Diseminasi Informasi”. Dialog ini disiarkan melalui RRI Palangka Raya, Rabu (8/9/2021).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni  Kepala Seksi Layanan Komunikasi Publik, DiskominfoSantik Prov. Kalteng Suliwati dan Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik, DiskominfoSantik Prov. Kalteng Elyanie.  

(Baca Juga : Pj. Sekda Nuryakin : Melalui Program ISSI Bantu Promosikan Pariwisata dan Budaya Kalteng )

Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik Elyanie menyampaikan Kelompok Informasi Masyarakat(KIM) adalah Lembaga Layanan Publik yang di bentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan. KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama,  melaksanakan keputusan dengan kerjasama, mengembangkan jaringan informasi buat memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.

Para pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sama-sama memiliki peran untuk melakukan pembinaan kepada KIM. Di Pemerintah Pusat yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan adalah Kementerian Kominfo terutama Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah tugas tersebut dilaksanakan oleh Dinas yang menangani Bidang komunikasi dan Informatika. Meski demikian Uunit pelaksanaan teknis di daerah juga dapat memberikan pembinaankepada KIM terutama untuk memberikan bimbingan teknis terkait dengan Bidang Dinas tersebut.

Jumlah KIM yang sudah dibentuk di Kalteng berjumlah 7 Kabupaten yang aktif. 7 Kabupaten yang sudah membentuk KIM yakni Seruyan ada 47 kelompok, Kapuas ada 19 kelompok, Murung Raya ada 11 kelompok, Palangka Raya ada 8 kelompok, Pulang Pisau ada 7 kelompok, Kotawaringin Timur ada 6 kelompok dan Kotawaringin Barat ada 6 kelompok. Prestasi yang telah diraih, pada Tahun 2019, kelompok KIM yang mewakili Kalteng mengikuti lomba Tingkat Nasional yakni KIM Tanjung Nyaho asal Kota Palangka Raya dan meraih Juara I terbaik KIM dan Juara I, II, dan III terbaik untuk kategori pembuatan konten meme terbaru. Sementara, untuk Pertunjukan Rakyat (Pertunra) meraih juara I kategori musik terbaik.

Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Komunikasi Publik Suliwati menyampaikan, menyikapi fenomena yang berkembang ditengah masyarakat tentang adanya salah persepsi, disinformasi, ditambah lagi dengan informasi-informasi hoaks yang belakangan juga sering beredar, upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui diseminasi (penyebarluasan) informasi sangat dibutuhkan. Dan ini menjadi tugas bersama Pemerintah dengan seluruh komponen yang ada, mulai dari aparatur, organisasi kemasayarakat, kelompok informasi, pegiat sosial dan tentu saja media. Seperti sekarang ini di masa pandemi, mencegah penyebaran dan penularan covid adalah tanggung jawab kita semua, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam diseminasi informasi, merupakan bagian penting dari upaya pencegahan covid-19.

Diseminasi informasi publik sejatinya merupakan kewajiban yang melekat pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan seluruh unsurnya dengan melibatkan seluruh potensi yang ada ditengah masyarakat. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/KOMINFO/03/2009 yang menyatakan bahwa  diseminasi informasi bertujuan untuk mencerdaskan bangsa, memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan memperkokoh integritas (persatuan dan kesatuan) nasional. Adapun arah dari diseminasi informasi adalah untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah yang transparan dan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyebarluasan informasi. Diseminasi informasi juga untuk memenuhi hak publik/masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, cepat dan mudah diakses.

Adapun sarana dan prasarana atau wahana diseminasi informasi sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Kominfo tersebut meliputi media massa seperti surat kabar, majalah, tabloid, radio dan televisi baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun melalui kemitraan dengan pihak swasta pengelola media. Media digital seperti media online dan media sosial, baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun perorangan, badan usaha maupun komunitas. Selain itu, ,media tradisional seperti kesenian rakyat, pentas budaya, pertunjukan rakyat dan sebagainya.(wdy&yds/foto:yds)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook