Sekilas Info
Kontribusi dari Widia Natalia, 30 Agustus 2021 10:50, Dibaca 380 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Andy Arsyad membuka secara resmi kegiatan Paparan perangkat daerah terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai sektor Retribusi Jasa Usaha. Acara ini dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (30/8/2021).
Dalam pertemuan ini, seluruh Perangkat Daerah Prov. Kalteng memberikan paparan secara virtual dari tempat masing-masing terkait dengan PAD berdasarkan Sektor Retribusi Jasa Usaha yang dikelolanya sesuai dengan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha. Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk memperhatikan masing-masing Perangkat Daerah bisa membangun strategi dan inovasi dalam optimalisasi PAD.
(Baca Juga : Sambut Hari Raya Iduladha 1445 H, Gubernur Sugianto Sabran Bagikan Sembako Gratis di Kabupaten Kotawaringin Timur)
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Andy Arsyad saat membacakan sambutan tertulis PJ. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menyampaikan bahwa Postur APBD Prov. Kalteng masih sangat kurang sehingga diperlukan perhatian dari Perangkat Daerah untuk menggali potensi-potensi Daerah yang memang cukup besar dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dalam hal ini ada beberapa komoditi unggulan di Kalteng yaitu sektor pertambangan, perkebunan dan perkayuan. Sehingga diharapkan dapat mencari celah agar perusahaan besar yang berinvestasi di Kalteng bisa memberikan kontribusi kepada Daerah dan Pemprov. Kalteng dalam rangka PAD.
Andy Arsyad mengatakan PAD Prov. Kalteng capaiannya cukup tinggi yaitu diatas 80% dari target yang ada.
“Namun ketika kita memperhatikan kapasitas dan kapabilitas Sumber Daya Alam kita yang dimiliki masih sangat jauh. Artinya jumlah investasi yang masuk di Kalteng dengan Sumber Daya Alamnya yang tinggi harus berbanding lurus dengan PAD”, ucap Andi.
Diharapkan Perusahaan- Perusahaan besar yang ada di Kalteng bisa memberikan kontribusinya sehingga tidak membebani lagi kepada masyarakat kecil. Andy Arsyad meminta kepada seluruh Perangkat Daerah yang memang ada didalam Peraturan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk menggali dan memaksimalkan pelaksanaannya.(wdy/foto:Asep)