Wakil Gubernur Kalteng Pimpin Rapat Tindak Lanjut Penanganan Jalan Rusak di Ruas Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit Kotim

Kontribusi dari Widia Natalia, 25 Juni 2021 16:04, Dibaca 1,133 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo pimpin Rapat tindaklanjut penanganan jalan rusak di Ruas Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Rapat digelat terpusat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (25/6/2021).

Rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 551.2/52/DISHUB Tanggal 30 April 2021 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Surat Gubernur Kalteng Nomor 551.2/87/DISHUB Tanggal 17 Juni 2021 perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut Serta Tidak Sesuai Dengan Kelas Jalan.

(Baca Juga : Usung Tema “Pemilih Pemula Dukung Pemilu dan Awasi Siaran Pemilu 2024”, Wagub Kalteng Edy Pratowo Buka Literasi Media Tahun 2023)

Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo dalam arahannya menyampaikan harapan agar semua infrastruktur yang dibangun bisa dengan baik dilalui, dioperasionalkan dan difungsionalkan.

“Tentunya ini akan melibatkan semua komponen dan stakeholder terkait untuk bisa saling mendukung”, tutur H. Edy Pratowo.

H. Edy Pratowo mengatakan diketahui bersama bahwa kondisi keuangan Negara, keuangan Provinsi sudah terfokus untuk mengatasi pandemi Covid-19.

“Kalimantan Tengah ini hanya beberapa Daerah yang barangkali bisa mampu diluar dana transfer naik ke DAK yang bersumber dari PAD. Kami yakin bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur dari ekonominya sangat baik sekali dibanding Kabupaten/Kota di Kalteng yang lain”, imbuhnya.

H. Edy Pratowo berharap hal ini bisa berjalan sebagaimana mustinya, disatu sisi pembangunannya berjalan, lancar, pemanfaatannya. Disisi lain juga masyarakat juga menikmati.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dalam paparannya menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 551.2/52/Dishub, saat ini di Wilayah Prov. Kalteng kelas jalan tertinggi adalah Jalan Kelas III, kendaraan yang diperbolehkan melintasi Jalan Kelas III adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling tinggi 8 ton dan memiliki panjang tidak lebih dari 9 meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter.

Yulindra Dedy menuturkan, untuk pengangkutan hasil usaha perusahaan dapat bekerjasama dengan transportir yang memiliki kendaraan yang sesuai dengan kelas  jalan. Selain itu, transportir wajib melakukan normalisasi kendaraan apabila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan rancang bangun kendaraan (SRUT). Apabila transportir tidak melakukan normalisasi maka perusahaan wajib memutus kontrak kerja.

Lebih lanjut Yulindra Dedy mengutarakan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 551.2/87/Dishub, diminta kepada perusahaan, pertama, angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Kedua, pembatasan angkutan hasil pertambangan, kehutanan dan perkebunan melewati ruas meliputi Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, Lingkar Selatan Kota Sampit dan Palangka Raya – Kuala Kurun.

Ketiga, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016, persyaratan tambahan perusahaan wajib menggunakan kendaraan operasional bernopol Kalimantan Tengah (KH) apabila menggunakan jasa transportir maka harus bernopol Kalimantan Tengah (KH). Keempat, Bupati/ Walikota berkoordinasi dengan Jajaran Kepolisian Daerah melalui Polres Kabupaten/Kota untuk melakukan penutupan ruas jalan tersebut di atas, penindakan hukum pelanggaran izin penyelenggaraan angkutan, tata cara muat dan daya angkut serta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelima, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kewenangan Kepolisian melaksanakan pemeriksaaan kendaraan bermotor untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi dan melakukan Tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. Keenam, KSOP & BPTD apabila ditemukan kendaraan dari Pulau Jawa yang tidak sesuai dengan spesifikasi Jalan Kelas III maka wajib melakukan transfer muatan di pelabuhan.

Terakhir, Perangkat Daerah Provinsi terkait berkoordinasi dan bersinergi  bersama Perangkat Daerah Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan di lapangan.

Dari Pemprov. Kalteng hadir Plt. Sekrataris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy, Staf Ahli Gubernur  Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B. Aden serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur hadir Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati, Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Asosiasi Pengusaha Kotawaringin Timur serta pimpinan utama Perusahaan Kotawaringin Timur.(WDY/Foto:Iksan)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook