Perkuat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, Dislutkan Prov. Kalteng Sepakati PKS Bersama UPT. PSDKP-KKP Pontianak

Kontribusi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, 23 Juni 2021 23:55, Dibaca 26 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya - Dalam rangka membangun sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan Wilayah Perairan bidang kelautan dan perikanan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan) dan Pemerintah Daerah ( yang memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil) di Wilayah Kalimantan Tengah. Untuk menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Daerah Prov. Kalteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Unit Pelaksana Teknis Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (UPT. PSDKP) Pontianak atas nama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Dislutkan Prov. Kalteng, Ir. H. Darliansjah, M.Si bersama Kepala UPT. PSDKP Pontianak, Erik Sostenes Tambunan, S.St.Pi., M.Si menandatangani PKS tersebut di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalteng, Rabu (23/6/2021).

(Baca Juga : Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Gelar Rapat Finalisasi Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih )

“Maksud dari diadakannya Perjanjian Kerja Sama atau PKS ini ialah agar tercipta keterpaduan, efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Sedangkan tujuannya itu sendiri dalam rangka mewujudkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib, taat hukum yang tentunya dilakukan dengan prinsip kebersamaan, saling mendukung, saling kerja sama dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan azas manfaat, keseimbangan dan prinsip perikanan yang bertanggung jawab di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini,” tutur Kepala Dislutkan Prov. Kalteng.

Ruang Lingkup PKS yang ditandatangani ini meliputi :

1. Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;

2. Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan;

3. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia; dan

4. Pertukaran data dan informasi.

Sementara, teknis pelaksanaan ruang lingkup diatas akan dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kerja sesuai kesepakatan para Pihak yang bekerja sama. PKS dalam hal ini sangat dibutuhkan kedua belah pihak terutama dalam Pengelolaan wilayah Perikanan Republik Indonesia khususnya wilayah perairan Prov. Kalteng sesuai UU 23 Tahun 2014. Kewenangan Provinsi sampai 12 Mil Laut dalam menciptakan kondusivitas kegiatan pengelolaan bidang kelautan dan perikanan dan Kepatuhan Pelaku Usaha Bidang kelautan dan Perikanan di daerah terhadap aturan hukum dan Perundangan yang berlaku. 

Selain itu, wilayah Kalteng yang diketahui memiliki panjang pantai + 703,91 Km dipercaya akan potensi kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar, sehingga perlu pengelolaan yang lebih optimal, berkelanjutan, lestari dan bertanggung jawab. Agar pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berdaya guna dan berhasil perlu dilakukan pengawasan, sehingga adanya sinergitas antara kedua institusi pusat dan daerah sangat diperlukan dalam rangka kerja sama khususnya guna pembinaan dan penegakan hukum Sektor Kelautan dan Perikanan yang dilakukan sesuai Standar Operasional dan Prosedur hukum yang berlaku. (TM/Adt/Foto: U)

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook