Pentingnya Sosialisasi, Imbauan dan Edukasi Tentang Bahaya Akibat Karhutla

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 17 Juni 2021 13:55, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten dan Kota Provinsi Kalimantan Tengah hal utama yang harus dilakukan adalah dengan melakukan tindakan pencegahan. Pencegahan sejak dini dapat dilakukan secara rutin dengan memberikan sosialisasi, imbauan dan edukasi kepada masyarakat dan pemilik lahan.

Tim gabungan terpadu Kabupaten dan Kota dapat mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat, salah satunya tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan. Harapannya, dengan rutin memberikan imbauan bahaya Karhutla sejak dini, masyarakat menjadi paham akan dampak dan bahaya yang akan dialami jika terjadi Karhutla sehingga masyarakat dapat berpikir bijak untuk tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau.

(Baca Juga : Inspektorat Kalteng Gelar Sosialisasi Pergub Kalteng No. 11 Tahun 2022)

Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Kibue menyampaikan, “Sosialisasi, imbauan dan edukasi tentang pencegahan Karhutla ini dilakukan untuk menghadapi musim kemarau, dimana seperti yang kita ketahui di saat musim kemarau tiba, banyak aktivitas dari masyarakat melakukan pembersihan lahan," ucapnya, Kamis (17/6/2021). 

“Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar,“ tutupnya. (Hlm.17/6/2021/DewiS/foto / Data: PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook