Surat Edaran Gubernur Kalteng terkait Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Prov. Kalteng dalam Masa Pandemi Covid-19

Kontribusi dari Widia Natalia, 02 Juni 2021 19:55, Dibaca 21 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran nomor 443.1/19 3/Satgas Covid-19 tanggal 31 Mei 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk mengatur secara khusus penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng dalam masa pandemi Covid-18. Selanjutnya Surat Edaran bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19 di wilayah Provinsi Kalteng, mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Kalteng dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat memasuki wilayah Provinsi Kalteng.

(Baca Juga : Wagub Edy Pratowo : Semangat Natal Harus Mampu Menggugah Kesadaran Untuk Bangkitkan Jiwa Kemanusiaan)

Ruang Lingkup Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng yang menggunakan seluruh moda transportasi. Perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng adalah pergerakan orang masuk wilayah administrasi Provinsi Kalteng dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

Dalam surat edaran Gubernur, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Selain itu, Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng harus mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut, pertama, pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Kesua, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratanperjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Ketiga, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Keempat, pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kelima, pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Keenam, anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Ketujuh, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Delapan, pelaku perjalanan wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5X24 jam.

Sembilan, pelaku perjalanan warna negara asing (WNA) wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 10X24 jam. Sepuluh, pelaku perjalanan yang menginap di hotel/penginapan/wisma/fasilitas sejenis lainnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 12 jam sebelum check in sebagai syarat menginap.

Sebelas, ketentuan wajib karantina dikecualikan bagi pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak antara lain: perjalanan dinas (TNI/Polri/ASN/BUMN/BUMD), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan atau surat keterangan pelaksanaan tugas. Dua belas, ketentuan wajib karantina dikecualikan bagi pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak antara lain: perjalanan dinas (TNI/Polri/ASN/BUMN/BUMD), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan atau surat keterangan pelaksanaan tugas.

Tiga belas, Bupati/Wali Kota selaku Ketua Satgas Kabupaten/Kota Se-Kalteng menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perjalanan Orang Masuk dan Karantina pada Wilayah Kabupaten/Kota. Terakhir, perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi COVID-19 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan. 

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook