DPRD Kalteng Sahkan Perda Disabilitas, Wagub: Wujud Komitmen Daerah pada HAM dan Inklusivitas

Kontribusi dari Dewi Rosmeity , 26 November 2025 20:02, Dibaca 157 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (26/11/2025). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin.

Dalam sambutan sekaligus penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan dalam kebijakan daerah.

(Baca Juga : Cek Persiapan Pilkada 2020, Komisi II DPR RI Lakukan Pertemuan dengan Pemprov Kalteng)

“Perlindungan disabilitas sangat penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Dengan adanya Perda ini, kita memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental secara penuh tanpa diskriminasi serta terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat,” tutur Edy.

Edy juga menyampaikan bahwa penetapan Perda ini merupakan langkah nyata untuk memastikan pembangunan di Kalimantan Tengah inklusif dan dapat dirasakan seluruh masyarakat, sejalan dengan filosofi Huma Betang yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kesetaraan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Wagub juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pembahas, baik dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi, yang telah bekerja keras merampungkan regulasi tersebut.


Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Wengga Febri Dwi Tananda, dalam laporannya menjelaskan bahwa Raperda ini telah melalui proses pembahasan panjang sejak 2023. Tahapan tersebut meliputi harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, pembentukan Pansus, kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, hingga proses e-fasilitasi yang ditandai dengan keluarnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/6123/OTDA tanggal 12 November 2025.

“Setelah dilakukan paduserasi dan harmonisasi bersama Tim Pemerintah Provinsi, disepakati Raperda ini terdiri atas 9 Bab dan 129 Pasal. Pada Rapat Gabungan Komisi tanggal 25 November 2025, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutur Wengga.

Dengan disahkannya Perda tersebut, Provinsi Kalimantan Tengah kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menghapus berbagai hambatan fisik, informasi, dan komunikasi, serta memastikan layanan publik yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.


Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi upaya mewujudkan daerah yang inklusif, ramah disabilitas, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kalimantan Tengah.

Raperda ini turut dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng. (Dw/Foto:Iksn)

Dewi Rosmeity

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook