Perusahaan Wajib Bayarkan Pekerja Sesuai Dengan UMP

Kontribusi dari Rikah Mustika, 01 November 2018 15:21, Dibaca 52 kali.


MMCKalteng-Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Rivianus Syahril Tarigan, MAP, menjelaskan terkait undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam acara Press-Rilis tentang kenaikan UMP Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019 di ruang rapat Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (1/11).

Beliau mengatakan bahwa pengusaha yang belum mampu memenuhi UMP tahun 2019 dapat mengajukan penangguhan dengan syarat ada kesepakatan antara pemberi kerja (pengusaha) dan pekerja, paling lama 10 hari sebelum berlakunya Peraturan Gubernur tentang penetapan UMP yang jatuh pada tanggal 1 Januari 2019.

(Baca Juga : Kabupaten Katingan Ikut Semarakkan Pembukaan FBIM 2022)

“Penangguhan maksimal 12 bulan. Sesuai undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa pengusaha dilarang memberi upah pekerja lebih randah dari UMP. Dan pelanggarannya adalah tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara atau denda serendah-rendahnya sebesar 100 juta” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Amir Husein selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penangguhan yaitu adanya naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca perhitungan rugi laba untuk 2 tahun terakhir, salinan akta perusahaan, data upah, jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah pekerja yang tidak ditangguhkan (jika ada), serta perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 tahun berjalan dan 2 tahun rencana kedepan.

“Gubernur dapat menetapkan penolakan atau persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah menerima saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Persetujuan penangguhan ditetapkan Gubernur untuk jangka waktu paling lama 12 bulan.” jelasnya.

Beliau mengatakan bahwa penangguhan dapat diberikan dengan membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama atau membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum yang lama tetapi lebih rendah dari upah minimum yang baru, menaikkan upah minimum secara bertahap, dan setelah berakhirnya ijin penangguhan pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru. (Rikah / Foto : Asep)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook