UMP Prov. Kalteng Tahun 2019 Naik 10 Persen

Kontribusi dari Rikah Mustika, 01 November 2018 15:12, Dibaca 13 kali.


MMCKalteng-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara Press-Rilis tentang kenaikan UMP Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019 di ruang rapat Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (1/11).

Ir. Rivianus Syahril Tarigan, MAP selaku kepala dinas mengatakan bahwa UMP dihitung berdasarkan angka inflasi tahun 2018 pada bulan September yang dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2017. Berdasarkan hasil survei tahun 2014, UMP Kalimantan Tengah rata-rata masih dibawah Kehidupan Hidup Layak (KHL).

(Baca Juga : Gubernur Berharap DRD Sebagai Mitra Kerja Mampu Memperkuat Kelitbangan Kalteng)

“Penetapan UMP Kalteng, disamping komponennya adalah inflasi dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB), juga ditambah dengan penyesuaian terhadap angka KHL” ucapnya.

Beliau menjelaskan Dewan Pengubahan Provinsi Kalimantan Tengah yang beranggotakan 6 unsur pemerintah, 4 orang unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur perguruan tinggi, dan unsur pekerja, bersepakat untuk memberikan rekomendasi dalam rangka penetapan nilai UMP tahun 2019. Dari kesepakatan tersebut, KHL sebesar 1,97%, nilai inflasi nasional rata-rata sebesar 2,88% dan PDB sebesar 5,15%, sehingga apabila dijumlahkan didapat UMP Kalimantan Tengah yaitu sebesar 10% atau sebesar Rp. 2.663.435,5.

“Harapannya agar pihak pemberi kerja dapat mematuhi ketentuan UMP ini berdasarkan undang-undang yang berlaku bahwa UMP ini untuk pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan atau 1 tahun. Untuk yang sudah 1 tahun keatas, penyesuaian upahnya berdasarkan struktur skala upah yang ditetapkan dan disepakati bersama antara pemberi kerja dan pekerja atau ada kenaikan berdasarkan pengalaman kerja, masa kerja, dan keahlian kerja” ungkapnya.

Beliau juga mengatakan bahwa UMP ini akan menjadi dasar dalam penetapan UMK yang diumumkan paling lambat tanggal 21 November mendatang dengan ketentuan kabupaten boleh tidak menetapkan UMK atau mengacu pada UMP, tetapi apabila ingin menetapkan UMK maka nilainya harus lebih tinggi dari UMP. (Rikah / Foto : Asep)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook