Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di Masa Pandemi Covid-19

Kontribusi dari BPBD PROV KALTENG, 14 April 2021 21:39, Dibaca 11,288 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran No: 443.1/40/satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini dikeluarkan berpedoman dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/Atau Mudik dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang berisikan tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. 

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng H. Darliansjah mengatakan, ”Surat Edaran ini sebagai upaya dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, maka diperlukan ketentuan khusus yang mengatur perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam masa pandemi Covid-19. Dari segi Protokol Kesehatan, pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kedua, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: a. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut; b. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis; c. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan d. tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,“ jelasnya. 

(Baca Juga : Dinas TPHP Prov. Kalteng Dukung Olah Lahan SPN Tjilik Riwut dan Launching Gugus Tugas Polri Dalam Mendukung Ketahanan Pangan)

“Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut: a. setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan dan ketentuan khusus yang berlaku; b. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; c. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; d. pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; e. pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia; f. anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan; g. apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan h. perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan,“ sambungnya. 

“Dari segi Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi akan dilakukan oleh, pertama, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung dan Bupati/Walikota dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu. Kedua, otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum. Ketiga, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung, Bupati/Walikota, dan otoritas penyelenggara transportasi umum berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,“ tuturnya. 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 15 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,“ tutupnya. (Pky.14/4/2021/ DewiS & MAW &Abl/foto/Data: PusdalopsPBKalteng)

BPBD PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook