Pencatatan Perkawinan dan Pelayanan Adminduk di Kecamatan Kotawaringin Lama

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 10 April 2021 11:05, Dibaca 17 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Berpusat di Aula Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama, sebanyak 24  pasangan suami istri warga Desa Sakabulin, Desa Kinjil, Desa Dawak dan Desa Tempayung yang beragama non muslim menjalani pencatatan perkawinan massal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Disdukcapil Kobar), Sabtu (10/4/2021). Kegiatan ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri beragama non muslim yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara negara oleh Disdukcapil dengan diberlakukannya sistem jemput bola atau turun langsung ke lapangan yang difasilitasi oleh Pemuka Adat, Pemuka agama dan perangkat desa Sakabulin.

Menurut Kepala Disdukcapil Kobar, H. Gusti M. Imansyah, kegiatan pencatatan perkawinan massal bagi penduduk non muslim sudah bekerja sama dengan pemuka agama dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Kobar. Kegiatan pencatatan nikah massal ini merupakan upaya Disdukcapil Kobar menertibkan administrasi kependudukan.

(Baca Juga : Bupati Pulang Pisau Ikut Berpartisipasi Mendonorkan Darah)

“Terlihat antusiasme warga yang hadir di acara ini, dari yang usianya 30-an sampai yang sudah sepuh dan memiliki cucu juga ikut untuk didaftarkan perkawinannya. Dan saya harapkan beberapa pasangan ini juga turut membantu Disdukcapil Kobar untuk mensosialisasikan pentingnya pencatatan perkawinan. Untuk mengubah status perkawinan di kartu keluarga yang sebelumnya Kawin Tidak Tercatat menjadi Kawin Tercatat,” jelas Gusti Imansyah.

Sementara Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kobar, Hazriansyah menyatakan kegiatan jebol pencatatan perkawinan ini akan bersifat rutin dan menyasar desa-desa yang jaraknya cukup jauh dari Kota Pangkalan Bun untuk mempermudah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Banyak warga yang tidak mengurusi pencatatan perkawinan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelumnya karena tidak mengetahui hal tersebut. Mereka mengira perkawinan yang dilakukan oleh pemuka agama saja sudah cukup menjelaskan status perkawinan mereka,” kata Hazriansyah

Pada kegiatan tersebut juga diisi dengan kegiatan pelayanan Administrasi Kependudukan. Tercatat pengajuan Kartu Keluarga 65 berkas, Pengajuan Cetak KTP-el 18 berkas, perekaman KTP-el 7 orang, pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 40 anak, pengajuan Akta Kelahiran 66 berkas, pengajuan Akta Kematian 21 berkas dan pengajuan Akta Perkawinan 24 berkas. (disdukcapil kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook