Wakil Walikota Palangka Raya hadiri jejak pendapat tentang Raperda Inisiatif

Kontribusi dari Iin Carolina, 27 Oktober 2018 19:45, Dibaca 531 kali.


MMCKalteng - Fraksi fraksi DPRD Kota Palangka Raya pada Jumat (26/10/2018) pagi menyampaikan jawaban atas pendapat Walikota Palangka Raya tentang 3 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraeni dan dihadiri oleh Wakil Walikota Hj.Umi Mastikah, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Forkopimda dan jajaran OPD lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.

(Baca Juga : Bupati: Dasawisma Bukan Hanya Menjadi Juara, Tetapi Mencari Asas Manfaatnya)

Alfian Batnakanti selaku juru bicara fraksi fraksi DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan pandangan, harapan dan pendapat semua fraksi atas pendapat Walikota tentang 3 Raperda inisiatif.

"Pemahaman dalam pembentukan Peraturan Daerah harus berpedoman pada asas pembentukan peraturan melalui forum formal dan material," ungkap alfian sebelum mengawali penyampaiannya.

Kata Alfian, fraksi fraksi DPRD berharap bahwa permasalahan yang ingin diatur dalam 3 Raperda yaitu Raperda pembentukan produk hukum, Raperda penyelenggaraan pendidikan dan Raperda Penataan ternak komersial di Kota Palangka Raya, dapat menyelesaikan masalah dari tujuan pembentukan 3 Raperda tersebut.

"Diawali dengan Raperda tentang pembentukan produk hukum, kami dari fraksi mengapresiasi adanya saran agar produk hukum daerah memuat penegasan dan diperjelas tahap demi tahap, intinya akan kami tindak lanjuti," ujarnya.

Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan pendidikan, sangat jelas bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional telah memuat bahwa peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu.

Kemudian peserta didik berhak mendapatkan perlindungan lahir batin memanfaatkan fasilitas pembelajaran serta mendapatkan perlakuan secara adil dalam Raperda ini.

"Kami menekankan bagaimana pihak Pemerintah Kota berkomitmen penanganan terhadap anak didik berkebutuhan khusus (ABK), jadi Raperda ini nantinya hanya memberikan rambu rambu," terangnya.

Sementara untuk Raperda tentang Penataan ternak komersial, menurut Alfian, tentu sifatnya akan bersifat teknis dan mekanis, sehingga fraksi fraksi berpandangan tidak pada porsinya.

"Untuk Raperda ini akan kita bicarakan pada saat pembahasan nanti bersama dengan perangkat daerah teknis," cetusnya.

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook