Cegah Gangguan dan Pelanggaran Tata Tertib, Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Gelar Razia Blok dan Kamar Hunian

Kontribusi dari Lapas Kasongan, 23 Februari 2021 12:08, Dibaca 241 kali.


MMCKalteng - Katingan– Petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan melaksanakan razia blok dan kamar hunian, Senin (22/2/2021). Kegiatan razia ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Suwono, dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Jauhar Arifin dan dibantu oleh kepala subseksi keamanan dan tata tertib Endri Elwi Tarigan serta petugas jaga yang piket pada hari itu.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka deteksi dini gangguan dan pelanggaran tata tertib serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban lapas. Kegiatan razia blok dan kamar hunian dibantu regu pengamanan II dan dikomandani oleh Rudini yang beranggotakan 4 orang.

(Baca Juga : Tingkatkan Protokol Kesehatan, Rupbasan Terus Optimalkan Pelayanan Publik)


Razia dilaksanakan pada pukul 12.45 WIB yang diawali dengan arahan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Suwono, dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Jauhar Arifin kepada personel yang akan melaksanakan razia. Razia ini sudah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan untuk mensterilkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas Kasongan.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kasongan yang diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Suwono menyatakan bahwa kegiatan ini sudah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan untuk mensterilkan barang-barang terlarang, seperti handphone, senjata tajam (sajam), dan obat-obatan terlarang.

"Kami selalu mendukung penuh demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lapas dan pelaksanaan razia ini berlangsung aman dan tertib hingga kegiatan ini berakhir," ucapnya.

“Bagi WBP yang ketahuan menyimpan barang terlarang akan diberikan sanksi tidak akan diberikan remisi serta akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas,” ungkap Suwono. (Humas Lapas Kasongan)

Lapas Kasongan

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook