Sekilas Info
Kontribusi dari BPBD PROV KALTENG, 14 Januari 2021 15:46, Dibaca 614 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya – Sebagai upaya pencegahan penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kita wajib menggunakan masker kapanpun dimanapun. Penggunaan masker dapat meminimalisir penularan Covid-19. Sebab, Covid-19 dapat menyebar melalui percikan (droplet) dan dapat masuk ke dalam tubuh melalui selaput lendir seperti mata, mulut, dan hidung.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah H. Darliansjah diwakili oleh Kepala Bidang Relawan Erlin Hardi menyampaikan, “Sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah memberikan dukungan berupa masker untuk Kelurahan Petuk Katimpun,“ ucapnya kepada Tim Informasi dan Publikasi, Kamis (14/1/2021).
(Baca Juga : Plt. Kadis Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Hadiri Pelantikan Bupati Lamandau, Tegaskan Komitmen Sinergi)
Saat ditemui oleh Tim Informasi dan Publikasi, Sekretaris Lurah Petuk Katimpun Sartono menyampaikan, “Sebagai upaya pencegahan Covid-19, di Kelurahan Petuk Katimpun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menerapkan protokol kesehatan wajib 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan),” ucap Sartono.
“Penerapan protokol kesehatan wajib 4M ini dapat dilihat, di depan pintu masuk kantor telah tersedia tempat mencuci tangan dan juga dilengkapi sabun cair untuk mencuci tangan. Untuk penggunaan masker, masing-masing Karyawan dan Karyawati di lingkup Kelurahan Petuk Katimpun menggunakan masker dan menjaga jarak,” sambung Sartono.
“Kelurahan Petuk Katimpun merupakan wilayah zona hijau dari penularan dan penyebaran Covid-19. Meskipun merupakan wilayah zona hijau, masyarakat tetap dihimbau untuk tetap patuh dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan. Tidak menutup kemungkinan jika masyarakatnya lalai dan lengah akan berpotensi terpapar Covid-19 dan bisa saja dari zona yang hijau akan menjadi zona merah,” imbuh Sartono.
“Sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, dari Kelurahan Petuk Katimpun, Babinkatibmas, Tokoh Masyarakat, RT dan RW bersama-sama mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun. Dimulai dari RT dan RW untuk dapat mengawasi pergerakan warga masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19,” tutur Sartono. (Pky.14/1/2021 DewiS /foto/ Data:PusdalopsPBKalteng)