Sekilas Info
Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 02 Januari 2021 15:14, Dibaca 6 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya – Salah satu upaya meminimalisir penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi secara rutin pada daerah atau tempat-tempat dengan tingkat kerawanan penularan Covid-19. Untuk itu, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah secara rutin melakukan upaya tersebut agar dapat menekan penularan covid-19, khususnya di Kota Palangka Raya.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 H.Darliansjah melalui Kepala Bidang Relawan Erlin Hardi menyampaikan, “Secara umum penularan Covid-19 dapat terjadi apabila seseorang yang terkonfirmasi Covid-19 dapat menulari keluarga, sahabat dan rekannya yang lain. Sebagai upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19 lebih lanjut, Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi di tempat-tempat tersebut,” ucapnya kepada Tim Informasi dan Publikasi, Sabtu (2/1/2021).
(Baca Juga : Prosesi Tantingan Menandai Dimulainya Pemusatan Diklat Paskibraka Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023)
“Berdasarkan Standar Operasi Prosedur (SOP) Gugus Tugas Penanganan Covid-19, apabila pada daerah tersebut terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dari jarak 50 meter sampai 100 meter dari sekitar daerah itu harus dilakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi,” sambungnya.
Saat ditemui oleh Tim Informasi dan Publikasi, karyawan Hotel Putir Sinta Jalan Nias Palangka Raya Salim menyampaikan, ”Sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya penularan Covid-19, setiap tamu pengunjung hotel wajib menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan). Hal ini dilakukan oleh manajemen hotel sebagai upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, karyawan Hotel Mahkota Nurhayati menambahkan, ”Selain wajib 4M setiap tamu hotel wajib dicek dan diukur suhu tubuhnya terlebih dahulu, apabila melampaui ambang batas maka tamu tersebut tidak diterima menginap di hotel dan dianjurkan untuk berobat,” tuturnya. (Pky. 2/1/2021 DewiS /foto/ Data:PusdalopsPBKalteng)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.