Penerapan Protokol Kesehatan di Masjid Hidayaturrahman

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 21 Desember 2020 15:15, Dibaca 17 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Penerapan protokol kesehatan dapat dimulai dari masing-masing induvidu itu sendiri. Salah satu upaya pencegahan dari penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di masa pandemi yaitu dengan penerapan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan dimaksud untuk melindungi dirinya sendiri dan melindungi orang lain agar tidak tertular Covid-19. 

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 H. Darliansjah melalui Kepala Bagian Sekretariat Maria Cahaya menyampaikan, ”Dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah melakukan upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, salah satu fokusnya adalah penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi di rumah-rumah ibadah,” ucapnya kepada Tim Informasi dan Publikasi, Senin (21/12/2020).

(Baca Juga : BPBPK Prov. Kalteng Salurkan Bansos Bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Kabupaten Barsel)

Saat berbincang-bincang dengan Tim Informasi dan Publikasi, salah seorang jamaah masjid Hidayaturrahman yang berada di jalan Tenggiri, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya Nasrullah menyampaikan, ”Sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19, jamaah sebelum melaksanakan sholat di masjid Hidayaturrahman wajib menerapkan protokol kesehatan mencuci tangan dengan air sabun atau hand sanitizer dan melakukan pengukuran suhu tubuh, menjaga jarak aman maupun shaf atau barisan dengan jamaah lain, memakai masker, membawa perlengkapan shalat sendiri, tidak membawa anak yang berusia di bawah 10 tahun, jamaah merupakan warga lingkungan sekitar masjid, bagi jamaah yang mengalami sakit atau memiliki riwayat penyakit degeneratif seperti diabetes, jantung, hipertensi, dan ginjal tidak diperkenankan beribadah di masjid untuk sementara waktu dan bagi jamaah yang baru datang usai bepergian dari luar kota dalam waktu dua minggu, maka hendaknya tidak ikut sholat berjamaah di masjid,” ucapnya.

“Sebagai upaya pencegahan lebih lanjut di Masjid Hidayaturrahman, dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah memberikan bantuan berupa satu buah alat semprot sprayer solo dan juga bahan campuran cairan disinfektan yang dipergunakan untuk menyemprot sebelum dan sesudah jamaah melakukan sholat,” tuturnya.(Pky.21/12/2020 DewiS /foto/ Data:PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook