Rojikinnor: Pentingnya Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Untuk Wujudkan Roda Pemerintahan Desa yang Baik

Kontribusi dari Rikah Mustika, 30 November 2020 15:16, Dibaca 17 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah  (Prov. Kalteng) Drs. Rojikinnor, M.Si mengatakan bahwa jumlah desa yang ada di Kalteng adalah sebanyak 1.432 desa. Hal itu ia sampaikan saat menyampaikan materi tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Penguatan Ketahanan Pangan di Desa dalam acara Forum Diskusi Multimedia Center (Fokus MMC) yang disiarkan langsung dari Gedung Smart Provice (GSP) Diskominfosantik Prov. Kalteng, Senin (30/11/2020).

Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun kemampuan masyarakat dengan mendorong, memotivasi, membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki dan berupaya untuk mengembangkan potensi itu menjadi tindakan nyata. Hal itu dipengaruhi oleh perilaku/behaviour, sehingga membentuk profesionalisme, keterampilan dan pengetahuan, entrepreneurship, dan organisasi.

(Baca Juga : Fasilitasi Penguatan Pengarustamaan Gender (PUG) di Provinsi Kalimantan Tengah)

“Dengan adanya Pembina, Pemdamping Desa, Aparatur Desa, Swasta dan Stakeholder terkait maka akan mendorong Performance Based Budgeting (Anggaran Berbasis Kinerja) pada APBDesa, penguatan ekonomi desa melalui BUMDesa, dan Pertumbuhan Desa Mandiri,” jelas Rojikinnor.

Lebih lanjut Rojikinnor mengatakan, sinergitas antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi harus bersama-sama memastikan jalannya roda Pemerintahan Desa dengan baik. Pertama adalah meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur. Kedua,  bersama dengan Pemerintah Kabupaten meningkatkan proses pengawasan. Ketiga, upayakan sistem pelaporannya dibuat secara baik dengan memastikan apa yang dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, hasilnya mesti berguna bagi kepentingan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Rojikinnor juga menjelaskan terkait Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang meliputi:

1. SDGs Desa : Desa tanpa kemiskinan, kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif, Desa sehat sejahtera, keterlibatan perempuan Desa, Desa bersinergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi Desa merata, konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan, Desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan Desa, dan Desa tanpa kelaparan.

2. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa : pembentukan, pengembangan dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, penyediaan listrik Desa, dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

3. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa : pendataan Desa, Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting di Desa, dan pengembangan Desa inklusif.

4. Adaptasi kebiasaan baru desa : Desa aman Covid-19, merawat sebagian ruang isolasi Desa, mempertahankan pos jaga Desa, dan relawan Desa aman Covid-19.

(Rkh/Foto:Asep)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook