DISPERKIMTAN Provinsi Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Tentang Penanganan Konflik Sengketa Lahan Se-Kalimantan Tengah

Kontribusi dari Tim Pengelola Website Disperkimtan Kalteng, 30 Agustus 2018 08:00, Dibaca 1,117 kali.


Palangka Raya – Rapat koordinasi diikuti oleh dinas perumahan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, serta lurah dan camat se-Kota Palangka Raya. Rakor dilaksanakan di Hotel Luwansa Palangka Raya, selama dua hari, pada tanggal 28 - 30 Agustus 2018. Ir. Leonard S. Ampung, MM., MT Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Provinsi Kalimantan Tengah membuka sekaligus memberikan sambutan pada rakor tersebut (28/8).

Konflik pertanahan bersumber dari beberapa faktor seperti, tanah bersifat tetap dibandingkan jumlah penduduk yang bertambah, nilai tanah yang semakin tinggi dan tidak terkendali, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, ketidakadilan terhadap penguasaan dan pemilikan tanah, kebijakan dan regulasi tentang tanah yang tidak sinkron.

(Baca Juga : DISPERKIMTAN Provinsi Kalteng Gelar Rapat Koordinasi I, Pendampingan Pilot Project Pendataan Kebutuhan Rumah ASN dan Pendataan PSMP)

“Sumber konflik pertanahan juga termasuk penyelesaian masalah hak-hak lama yang tidak tuntas, pengakuan hak ulayat, penyalahgunaan wewenang, pemberian perizinan yang tidak benar, penguasaaan Barang Milik Negara (BMN) yang kurang baik (yuridis dan fisik)”, ujar Supardy Marbun, SH., M.Hum Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Guna mengatasi permasalahan atau hambatan dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dilakukan upaya, antara lain melakukan inventarisasi sengketa dan konflik pertanahan atau kasus-kasus pertanahan, melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang bersengketa, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait seperti kelurahan dan kecamatan.

Abgrid Pranowo, SH., CN., M.H Kepala Subdirektorat Sengketa Tanah dan Ruang Wilayah I, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah mengatakan, “cara mengatasi masalah pertanahan yaitu juga dengan berkontribusi (survey dan pengukuran) dalam proses penataan batas antar kabupaten/kota, Kecamatan dan desa/kelurahan, melakukan validasi/pemetaan/ulang terhadap sertifikat-sertifikat lama (koordinat lokal) K4”. (MIF)

Tim Pengelola Website Disperkimtan Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook