Orientasi Penjamah Dan Penanggung Jawab Makanan Tahap I Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020

Kontribusi dari Dinkes Prov.Kalteng, 17 November 2020 08:00, Dibaca 3,714 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan dengan tujuan untuk mewujudkan kualitas yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan. Kesehatan identik dengan hygiene dan sanitasi, termasuk hygiene sanitasi pangan.

Hygiene sanitasi pangan merupakan upaya pengendalian terhadap faktor pangan, orang, tempat dan perlengkapan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainnya. Ukuran keamanan pangan dapat berbeda satu orang dengan orang lain atau satu negara dengan negara lainnya, sesuai dengan budaya dan kondisi masing-masing.

(Baca Juga : Gelar Apel dan Halalbihalal, Disbudpar Kalteng Pererat Silaturahmi antar ASN )

Untuk itu perlu adanya aturan yang menetapkan norma dan standar yang harus dipatuhi bersama. Di tingkat internasional dikenal dengan standar Codex yang dipelopori oleh WHO dan FAO yang mengatur standar pangan dalam perdagangan internasional, sedangkan di Indonesia, standar dan persyaratan kesehatan untuk pangan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pada Selasa (17/11/2020), Kepala Dinas Kesehatan dr. Suyuti Syamsul, MPPM mengatakan dalam sambutannya, ada banyak peraturan perundangan yang berhubungan dengan hygiene sanitasi pangan, diantaranya adalah UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan, PP RI No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Permenkes RI No. 43 tahun 2014 tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum, Kepmenkes RI No. 942 tahun 2003 tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan, Kepmenkes RI No.1098 tahun 2003 tentang Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, serta Permenkes RI No. 1096 tahun 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga.


Dari beberapa peraturan perundangan tersebut diatas, ada 4 (empat) jenis TPP (Tempat Pengelolaan Pangan) yang wajib memiliki sertifikat laik sehat/laik hygiene. Diantaranya Rumah Makan, Restoran, Jasaboga/katering dan Depot Air Minum. Depot Air minum masuk ke dalam salah satu TPP karena merupakan minuman yang siap diminum atau disajikan untuk konsumen.

Untuk memperoleh “Sertifikat laik sehat/laik hygiene” dimaksud, banyak syarat lain yang harus terpenuhi diantaranya adalah :

1. Penanggung jawab atau pemilik TPP dan minimal 1 (satu) orang penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus atau pelatihan tentang hygiene sanitasi makanan minuman.

2. Pemilik/penanggung jawab TPP mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat laik sehat/laik hygiene ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.

3. Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) harus minimal skor 700 untuk rumah makan dan restoran, untuk jasaboga 70 dan Depot Air minum 70.

4. Hasil pemeriksaan sampel makanan dan air bersih dari laboratorium yang terakreditasi memenuhi syarat baik fisik, kimia maupun mikrobilogi.

5. Biaya pemeriksaan laboratorium dibebankan pada pemilik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurut Permenkes RI No.1098 tahun 2003 tentang Hygiene sanitasi rumah makan dan restoran bahwa :

Pasal 3 ayat (1) berbunyi : Setiap rumah makan dan restoran harus mempekerjakan seorang penanggung jawab dan mempunyai pengetahuan hygiene sanitasi makanan dan memiliki sertifikat hygiene sanitasi makanan.

Pasal 4 ayat (3) berbunyi : Penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus penjamah makanan.

 

Fakta menunjukkan bahwa capaian target indikator Program Penyehatan Pangan per triwulan III tahun 2020 untuk Provinsi Kalimantan Tengah adalah 49,62%, target nasional adalah 38%, artinya target Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 sudah tercapai, hanya saja baru 38 buah TPP yang memiliki sertifikat laik sehat/laik hygiene. Gambaran TPP yang terdaftar adalah 3.315 buah, TPP yang dibina/di IKL 2.111 buah, dan TPP yang memenuhi syarat 1.645 buah.

Hal tersebut di atas merupakan tantangan bagi Provinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan capaian TPP yang memiliki sertifikat laik sehat, minimal TPP yang memenuhi syarat tersebut didukung dengan adanya sertifikat laik sehat, sehingga konsumen masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah akan merasa aman, nyaman dan terhindar dari risiko terjadinya KLB keracunan pangan. Menurut analisa dari laporan E-Monev HSP menunjukkan bahwa 97,69% TPP belum memiliki sertifikat laik sehat, hasil observasi dari IKL ke kabupaten/kota hampir 90% belum pernah kursus atau pelatihan. Selain itu, hanya kurang lebih 35,71% kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk kegiatan orientasi/kursus hygiene sanitasi makanan minuman bagi penjamah maupun penanggung jawab makanan, dengan alasan minimnya ketersediaan anggaran.

Dengan berdasarkan peraturan perundangan tersebut di atas dan didukung dengan fakta di lapangan, serta masih banyak kabupaten terutama kota Palangka Raya yang sangat minim ketersediaan dana untuk meningkatkan pengetahuan bagi penjamah dan penanggung jawab makanan, maka Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menganggap pentingnya untuk memfasilitasi kabupaten/kota dengan  melakukan kegiatan Orientasi Bagi Penjamah dan Penanggung Jawab Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini baru pertama kalinya dilakukan oleh Provinsi. Sasaran kegiatan ini, selain penjamah dan penanggung jawab, adalah petugas kabupaten/kota sebagai pengelola program, agar nantinya kabupaten/kota memiliki kompetensi untuk mengajar dan melatih para penjamah dan penanggung jawab makanan di wilayah kerjanya masing-masing dan dapat mengalokasikan anggaran secara berkesimbungan setiap tahunnya. (Bidang Kesmas Dinkes Prov. Kalteng)

Dinkes Prov.Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook