Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder Pada Pilkada 2020

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 22 September 2020 14:37, Dibaca 8 kali.


MMCKalteng – Gunung Mas - Bertempat di Aula Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas mengadakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder pada Pilkada 2020, Selasa (22/9/2020). Turut hadir Anggota Komisioner Bawaslu Katriana, Agus Praptomo Cahyo, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporan Ketua Panitia Ari Meilana mengatakan, penyelenggaraan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Bawaslu Kabupaten Gunung Mas tahun 2020 ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dalam upaya melakukan pengawasan pada tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Selain itu, kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Bawaslu Kabupaten Gunung Mas tahun 2020, sehingga nantinya tidak terjadi pelanggaran dan sengketa yang terjadi sehingga terciptanya Pilkada yang aman dan damai terkhususnya di Kabupaten Gunung Mas.

(Baca Juga : Kepala Dispursip Kobar Serahkan Sertifikat Akreditasi Perpustakaan kepada SMPN 1 Arut Selatan)

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Walman Tristianto menjelaskan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk menyamakan Persepsi, Tugas dan Fungsi Bawaslu dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah 2020.

Lanjut beliau, sejauh ini untuk ASN wilayah Kabupaten Gunung Mas tidak ada temuan ketidaknetralan, atau mendukung salah satu pasangan calon, apabila ditemukan ASN yang tidak netral maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk pengalaman – pengalaman wilayah kerawanan Pilkada di wilayah Kabupaten Gunung Mas pemilu yang lalu, seluruh wilayah berpotensi terjadi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi money politik dan jenis pelanggaran lainnya.

Walman Tristianto menghimbau, "Siapapun yang akan ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tanggal 23 September 2020 baru ditetapkan sebagai calon, supaya bersaing secara sehat, jangan mempengaruhi masyarakat, menyesatkan masyarakat dengan cara berkampanye menawarkan program kerja Visi Misi,” tambahnya.

Lanjut dia, maraknya spanduk baliho terpasang di Kabupaten Gunung Mas, untuk penertibannya akan dilakukan sesuai dengan aturan. Bawaslu punya kewenangan untuk menertibkan itu setelah ditetapkan sebagai pasangan calon artinya setelah ditetapkan sebagai pasangan, calon pasangan tersebut resmi sebagai pasangan calon yang berkonsentrasi dalam pilkada.

Ditambahkan Walman Tristianto, "Kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas supaya berpolitik mendukung salah satu calon silahkan, karena itu menjadi hak masyarakat. Artinya jangan sampai memunculkan isu-isu SARA yang dapat merusak persatuan dan kesatuan kita dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” pungkasnya. (Iswanto / Foto: Iswanto)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook