Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020

Kontribusi dari Diskominfo Katingan, 02 September 2020 13:00, Dibaca 461 kali.


MMCKalteng - Katingan - Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan  Edriyanto didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan, Kasat Pol PP Kabupaten Katingan dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan secara virtual zoom mengikuti  Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 dari Ruang Rapat Wakil Bupati Katingan, Rabu (2/9/2020). Rapat yang dilaksanakan secara virtual langsung dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nurul Edy menyatakan kegiatan rapat koordinasi dan sinkronisasi ini dalam rangka mewujudkan amanat yang terdapat pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Serta merumuskan secara bersama-sama keputusan dan komitmen setiap Kabupaten/Kota dalam upaya meningatkan kesadaran terhadap protokol kesehatan saat melakukan kegiatan sehari-hari.

“Masyarakat Kalimantan Tengah diwajibkan untuk mematuhi Instruksi Presiden tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19, mengingat dalam Inpres ini akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum baik itu teguran lisan, tertulis, teguran administrasi hingga penutupan sementara tempat-tempat usaha. Sedangkan untuk pelanggaran perorangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi yang diberikan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Nurul Edy.

(Baca Juga : Journey Of Mentaya Jadi Tema Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Karnaval Budaya FBIM 2022)

Setiap kabupaten diberikan kesempatan untuk menyampaikan upaya dan tindakan yang telah dilakukan terkait penanganan covid – 19. Untuk Kabupaten Katingan, Asisten I Setda Kabupaten Katingan melaporkan sudah menyusun draft Peraturan Bupati Katingan terkait Peningkatan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 dan telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang menyediakan tempat cuci tangan, serta menjaga kebersihan.

“Kabupaten Katingan telah menyusun draft Perbup sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Dan kami laporkan bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan yang sudah menjalani rapid tes untuk 12.351 orang dan masker yang sudah dibagikan ke kelurahan dan desa di Kabupaten Katingan, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang menyediakan tempat cuci tangan, serta menjaga kebersihan,” jelas Asisten I Setda Kabupaten Katingan. (Rusmihing/dhe).

Diskominfo Katingan

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook