Semua Harus Bersatu Padu Dalam Integrasi Lembaga Reforma Agraria Demi Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalteng

Kontribusi dari Rikah Mustika, 29 Juli 2020 11:19, Dibaca 10 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya - Gubernur menyampaikan agar Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan stakeholder dapat bersatu padu serta berperan aktif dalam integrasi Lembaga Reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. Selain itu, Gubernur juga menjelaskan tahapan pokok Reforma Agraria, pertama adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan pertanahan (Penataan Aset). Kedua adalah penyediaan akses, termasuk di dalamnya adalah penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan, dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam mengelola tanahnya sebagai sumber kehidupan (Penataan Akses).

Berdasarkan PPTKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018-2019 dengan SK Peta Indikatif TORA Revisi IV Nomor: SK.7434/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/9/2019 yang diperoleh dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan XXI  Palangka Raya, Orang Nomor Satu di Kalteng ini menjelaskan kegiatan PPTKH pada Kabupaten Barito Utara dan Barito Selatan yang telah terbit SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kabupaten Barito Utara dengan nomor SK.607/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019 seluas 5.944,69 Ha dan Barito Selatan dengan nomor SK.604/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019 seluas 8.983 Ha.

(Baca Juga : Sosialisasi Nota Kesepakatan Antara Pemprov Kalteng Dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng)

Dilanjutkannya, untuk Kabupaten Gunung Mas dan Kapuas saat ini berada pada tahap proses penerbitan SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, untuk sepuluh (10) kabupaten/kota lainnya yang terdapat di Kalimantan Tengah sampai dengan saat ini masih dalam progress kegiatan PPTKH. Gubernur berharap setelah diterbitkannya SK tersebut, dapat mendukung tahapan Penataan Aset dan Penataan Akses sehingga terwujudnya tujuan Reforma Agraria.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi (Prov) Kalteng. Acara kali ini mengangkat tema “Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Tengah Melalui Integrasi Lembaga Reforma Agraria”.

Rakor digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (29/7/2020). Turut hadir Kepala Perangkat Daerah Pemprov Kalteng terkait, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalteng Drs. Pelopor, M.Eng.Sc, Kepala BPKH wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra, serta tamu undangan lainnya.

Rakor juga diikuti secara virtual melalui Video Conference oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Surya Tjandra, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Phd, Direktur Jenderal Penataan Agraria Tata Ruang Dr. Andi Tenrisau, SH., M.Hum, Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Prov. Kalteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Kalteng. (Rkh / Foto: Ega)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook