Gubernur Kalteng Membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Prov. Kalteng

Kontribusi dari Widia Natalia, 29 Juli 2020 10:46, Dibaca 1,172 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi (Prov) Kalteng. Acara kali ini mengangkat tema “Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Tengah Melalui Integrasi Lembaga Reforma Agraria”.

Rakor digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (29/7/2020). Turut hadir Kepala Perangkat Daerah Pemprov Kalteng terkait, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. Kalteng Drs. Pelopor, M.Eng.Sc, Kepala BPKH Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra, serta tamu undangan lainnya.

(Baca Juga : Gubernur Kalteng Tinjau Lokasi PSR di Desa Pandu Senjaya)

Rakor juga diikuti secara virtual melalui Video Conference oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Surya Tjandra, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Phd, Direktur Jenderal Penataan Agraria Tata Ruang Dr. Andi Tenrisau, SH., M.Hum, Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Prov. Kalteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Kalteng.

Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2020 berpusat di Kantor Wilayah BPN, 3 kabupaten dan 1 Kota, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Adapun target untuk Tahun 2020 diantaranya, target sertifikat redistribusi sebanyak 16.228 sertifikat, terget kegiatan IP4T 14.947 bidang, serta target kegiatan PTSL sebanyak 35.218 sertifikat.

Sementara untuk sumber tanah obyek reforma agraria di Kalteng diantaranya, pensertifikatan tanah lokasi transmigrasi, TORA hasil PPTKH, alokasi 20% tanah HGU untuk kegiatan plasma perorangan. Selanjutnya, tanah terlantar (masih menunggu SK dari BPN Pusat), tanah bekas tambang, kegiatan PTSL, lokasi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang tidak produktif, serta kegiatan food estate.

Adapun kendala yang dialami antara lain, tidak tersedianya data yang dibutuhkan, subyek dan obyek reforma agraria yang tidak clean and clear, serta penguasaan fisik di lapangan oleh pihak lain, misal untuk kegiatan pensertifikatan tanah transmigrasi. Lebih lanjut, ketidaksesuaian antara data/informasi yang ada dalam surat keputusan Menteri LHK dengan kondisi di lapangan dan adanya hambatan dan kendala dari segi peraturan yang sulit untuk diterapkan di lapangan, khususnya untuk TORA hasil kegiatan PPTKH.

Lebih lanjut, Plasma HGU, HM Perorangan vs HGU Koperasi, anggota masyarakat tidak bersedia tanahnya di sertifikatkan dan pemilik tanah tidak berada di tempat.(Ari/Foto:Ega)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook