Satuan Polisi Pamong Praja Pastikan Usaha Kuliner Taati Protokol Kesehatan

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 22 Juli 2020 15:10, Dibaca 749 kali.


MMCKalteng - Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas melakukan patroli pengawasan penerapan protokol kesehatan pada semua lini, termasuk terhadap rumah makan, warung kuliner, cafe serta Pedagang Kaki Lima (PKL). Pengawasan yang dilakukan tersebut guna memastikan terpenuhinya standarisasi sarana maupun prasarana protokol kesehatan, Rabu (22/7/2020).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Ricky Adi Saputra, S.STP. MM mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan patroli pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan pada penjual makanan dan minuman, untuk memastikan apakah benar-benar  telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan.

(Baca Juga : Pentingnya Sosialisasi Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 11 Tentang Iuran Anggota KORPRI)


“Menggunakan masker bagi penjual dan pembeli, tersedianya pencucian tangan dan sabun, serta jarak tempat duduk merupakan progres utama dalam pengawasan, selain itu makanan dan minuman yang dijual harus benar-benar bersih dan sehat," ungkap Ricky.

Diterangkannya dalam pengawasan yang dilakukan, kerap mendapati penjual dan pembeli yang tidak menggunakan masker, dan bagi mereka yang  mengabaikan maka diberikan teguran untuk dapat mematuhi protokol kesehatan.


“Kami selalu memberikan himbauan agar masyarakat selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, supaya kebiasaan menggunakan masker nantinya menjadikan warga terbiasa menjalani di kesehariannya," kata Ricky.

Hal demikian juga disampaikan Kapala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin,S.Sos yang menuturkan  pihaknya telah melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke rumah makan, warung makan, pedagang kuliner dan cafe untuk memastikan bahwa telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk dapat memberikan rekomendasi label sehat, kepada usaha makanan dan minuman yang memenuhi standar protokol kesehatan dan kami hanya melakukan pengawasan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan sesuai standar sebagai tindakan pencegahan penyebaran covid-19," tutup Syahripin. (Satpolpp/hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook