Sosialisasi dan Edukasi, Cegah Karhutla

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 20 Juli 2020 12:01, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Upaya pencegahan Karhutla dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan. Dengan pendekatan “Humanis” sosialisasi dan edukasi pembersihan  lahan tanpa dibakar sangat dibutuhkan oleh masyarakat, mengingat masih adanya masyarakat yang membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Dalam sosialisasi dan edukasi larangan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan.

(Baca Juga : Pemprov Kalteng Bahas Batas Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Daerah Provinsi bersama Kemendagri dan Provinsi Tetangga)

Gubernur Kalimantan Tengah selaku Komandan Satuan Tugas Penanganan Darurat Bencana (Satgas PDB) Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Wakil Komandan Pos Komando Satuan Tugas Penanganan Darurat Bencana (Satgas PDB) Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 H. Darliansjah mengatakan, “Secara umum kita mengupayakan pencegahan dulu, preventifnya mencegah dulu jangan sampai terjadi Karhutla. Termasuk memberikan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla, sekaligus menghimbau warga tidak melakukan pembersihan dengan cara membakar," ucapnya,."Silahkan masyarakat para pemilik lahan membersihkan lahannya, akan tetapi diharapkan jangan dengan cara membakar,” tambahnya. Senin (20/7/2020)


Melalui Koordinator Satgas Doa, Pencegahan dan Mitigasi Satuan Tugas Penanganan Darurat Bencana (Satgas PDB) Kebakaran Hutan dan Lahan Noor Aswad mengatakan bahwa saat ini Tim Patroli Darat sudah mulai bergerak mensosialisasikan dengan cara pendekatan dengan masyarakat para pemilik lahan dan menyampaikan Maklumat KAPOLDA Kalteng tentang Sanksi Pidana terhadap Pembakaran  Hutan dan Lahan Tahun 2020.

"Kepada masyarakat, para pemilik lahan sekitaran Kota Palangka Raya diingatkan agar selalu waspada terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Hindari pembakaran sampah di sembarang tempat, jangan membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan, sehingga tidak akan timbul permasalahan atau kerugian yang lebih besar terhadap warga maupun membakar lahannya tanpa pengawasan,” tutupnya. (DewiS / Foto:Ersland dan Simerman)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook