Permintaan Legalisir KTP Membludak

Kontribusi dari Iin Carolina, 26 September 2018 10:27, Dibaca 1,402 kali.


MMCkalteng - Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya ramai dikunjungi masyarakat. Namun, bukan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan KK, akan tetapi hanya untuk mendapatkan legalisir KTP yang telah di foto copy.

Legalisir foto copy KTP ini digunakan untuk mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten lain di Kalimantan Tengah dan biasanya loket pelayanan dilakukan di lantai satu terpaksa dipindahkan ke lorong gedung dibawah gedung kantor akibat membludaknya warga yang melegalisir KTP nya.

(Baca Juga : Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020)

Menumpuknya ratusan map yang berisi foto copy legalisir KTP sehingga mengharuskan bagian pelayanan harus menutup jam pelayanan sampai jam 15.30 WIB setiap harinya. Disampaikan oleh petugas dari Disdukcapil Kota Palangka Raya, akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, selasa (25/09/2018).

 

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook