Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terapkan sistem kempis ban

Kontribusi dari Iin Carolina, 15 September 2018 09:51, Dibaca 58 kali.


MMCKalteng - Berbagai upaya dalam penataan perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya bersiap menerapkan sangsi pengempisan ban bagi kendaraan yang akan parkir tidak pada tempatnya. Bagi warga Kota Palangka Raya harus berpikir dua kali manakala hendak memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang dilarangnya untuk parkir, karna adanya sistem kempis ban bagi kendaraan yang melakukan parkir sembarangan, ditegaskan oleh Kepala Dishub Kota Palangka Raya Drs.Eldy, Jumat (14/09).

Menurut Eldy, pihaknya harus menerapkan sangsi dengan sistem pengempisan ban, dikarenakan Dishub Kota Palangka Raya masih terbatas akan peralatan penertiban parkir sembarangan, kita masih belum bisa melakukan pengadaan mobil derek dan gembok ban, dan usulan yang pernah diajukan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sampai saat ini belum terealisasi, ditambahkannya.

(Baca Juga : Menerapkan Protokol Kesehatan Pendisiplinan Secara Humanis Kepada Masyarakat)

Mengingat pentingnya penataan parkir guna mendukung perwajahan Kota Palangka Raya agar lebih tertib dan indah, maka perlu pengawasan dan ketegasan, salah satu sikap tegas terhadap pelanggaran kendaraan yang melakukan parkir sembarangan.

"Sangsi kempis ban saat ini masih terus kami matangkan melalui penggodokan aturan, baik Peraturan Walikota maupun Peraturan Daerah, penertiban parkir kendaraan sembarangan akan lebih optimal apabila didukung dengan peralatan yang lebih baik seperti peralatan derek dan gembok", papar Eldy.

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook